BOJONEGORO. Netpitu.com – Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an Bojonegoro, Selasa, 8/12/2021, menggelar Istighosah serentak di 28 Kecamatan. Para guru ngaji tersebut berdo’a untuk keselamatan guru ngaji TPQ se Kabupaten Bojonegoro, dan khususnya Ky. Shodikin, yang kini menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan TPQ tahun anggaran 2020.
“Semoga Allah memberikan keselamatan dan keteguhan kepada guru ngaji TPQ se Kabupaten Bojonegoro, khususnya kepada Ky. Shodikin yang kini tengah mendapatkan ujian dari Allah, semoga diberi kekuatan sehingga dapat melalui ujian dengan selamat,” ucap KH. Halim, Majelis Penasehat dan Pembina Mabin An- Nahdliyah, Bojonegoro.
KH. Khalim meyakini bahwa ketua FKPQ Bojonegoro, Shodikin tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan. Shodikin menurut penasehat Mabin An-Nandliyah ini, Shodikin merupakan sosok orang yang amanah dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yakin Ky. Shodikin tidak bersalah dan akanp bebas dari semua dakwaan,” kata KH. Khalim, pengasuh Pondok Pesantren Al Muhammad, Cepu – Blora, Jawa tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketua FKPQ Bojonegoro, Shodikin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Bojonegoro, dalam kasus dugaan korupsi BOP pencegahan Covid19 dari Kemenag 2020.
Pengurus FKPQ se Bojonegoro, merasa bahwa tindakan urunan Rp. 1 juta untuk biaya operasional bantuan tersebut tidaklah salah. Sehingga penetapan Shodikin sebagai tersangka oleh Kejaksaan merupakan suatu kesalahan. Lantaran uang urunan tersebut dibayarkan oleh lembaga TPQ menggunakan uang lembaga dan bukan dari uang BOP.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Shoimah, Kortan FKPQ Gayam. Menurutnya uang urunan itu yang menjadi bukti penyidik Kejaksaan itu dibayarkan lembaga TPQ sebelum BOP cair.
“Memang ada yang pembayarannya mundur, setelah BOP cair. Tapi sebelumnya pak Shodikin sebagai ketua FKPQ kan sudah menegaskan BOP tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” terang Shoimah.
Sesuai hasil rapat FKPQ yang dihadiri 28 pengurus di Bojonegoro, uang tersebut dipergunakan sebagai biaya operasional forum FKPQ untuk mengurus segala keperluan yang dibutuhkan. Mulai dari biaya makan minum rapat, sosialisasi, transportasi barang hingga koordinasi dengan FKPQ Provinsi Jawa timur.
Yang menjadi keheranan Shoimah, kenapa Kejaksaan menjadikan Shodikin menjadi tersangka. Padahal pada kegiatan BOP Kemenag ini ada banyak penerima BOP di luar FKPQ yang mengalami potongan bantuan, mulai dari 30 persen sampai dengan 50 persen.
Bahkan ada satu lembaga TPQ yang mendapatkan BOP ganda. ” Nah, kenapa yang seperti tidak diusut Kejaksaan,”,keluh Shoimah, Kortan FKPQ Gayam.
(ro)