BOJONEGORO. Netpitu.com – Untuk memberikan Pelayanan publik yang mudah, cepat dan tepat bagi masyarakat, Bupati Bojonegoro Hj. Anna Muawanah, melakukan soft launching Mall Pelayanan Publik, Rabu, (9/1).
Dibukanya Mall Pelatanan Publik yang berlokasi di Jalan Veteran, Bojonegoro, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat.
Lounching Mall Pelayanan Publik ini dihadiri Forkopimda Bojonegoro, Kabiro Organisasi Setda Prov. Jatim, Pj. Sekda Bojonegoto, Asisten Bupayi, Stahli Bupati, Kepala SKPD dan kepala instansi vertikal dan Perbankan di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maksud dari pendirian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro ini adalah salah satu upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada.
Ruang lingkup pelayanan pada mal pelayanan publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan serta pelayanan badan usaha milik negara/BUMD.
Mal pelayanan publik Pemkab Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di Bojonegoro dengan jumlah 199 layanan.
Berikut ini pelayanan publik yang bisa dilakukan di Mall Pelayan publik ;
1. Instansi lingkup pemda bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah
pelayanan sebanyak 149,
2. Instansi pemerintah pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah
layanan sebanyak 16,
3. Perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah layanan sebanyak 8 layanan,
4. BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah layanan sebanyak 13,
5. PT. Pos dengan jumlah layanan sebanyak 3,
6. PLN dengan jumlah layanan sebanyak 5,
7. PDAM dengan jumlah layanan sebanyak 5.
Kedepan seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan yang dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro dan masih dilaksanakan di kantor SKPD mulai sekarang akan dipindahkan secara menyeluruh ke Mall Pelayanan Publik.
Dikatakan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka Pelayanan Publik merupakan salah satu dari delapan Area Perubahan.
Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Hal tersebut dimaksudkan adanya perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik.
Dalam hal pelayanan, Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya telah banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Namun demikian tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti. Bahkan kedepan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah.
Agar pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik, diperlukan adanya “komitmen” dari pucuk pimpinan dan diikuti oleh semua unsur yang terlibat.
(*/dan)