BOJONEGORO. Netpitu.com – Kabar tentang adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang meminta agar anggaran Bantuan Keuangan Desa ( BKD ) di Kabupaten Bojonegoro tidak dicairkan karena penetapannya tidak melalui pembahasan KUA PPAS badan anggaran DPRD Bojonegoro, dipastikan merupakan berita hoax.
Lasuri, anggota Komisi B, DPRD Bojonegoro, yang juga ketua Partai Amanat Nasional Bojonegoro, kepada netpitu.com menegaskan bahwa tidak ada surat khusus dari KPK yang isinya melarang pencairan BKD dengan alasan karena tidak pernah dibahas melalui KUA PPAS DPRD Bojonegoro.
Menurut Lasuri, informasi yang beredar KPK mengirim surat kepada bupati Bojonegoro untuk menghentikan pencairan BKD tersebut adalah hoax.
“Memang benar ada surat dari KPK yang dikirimkan ke bupati, tapi surat itu dikirimkan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia, yang isinya tentang mengingatkan tentang pembahasan APBD Perubahan dan pembahasan RAPBD 2022 yang akan datang,” terang Lasuri, kepada netpitu.com, Jumat, (9/4/2021).
Lasuri pun menegaskan bahwa kegiatan bantuan keuangan desa yang telah ditetapkan dalam APBD Bojonegoro 2021, sebelumnya telah dibahas dalam KUA PPAS DPRD Bojonegoro pada 2020 lalu. Hanya saja, waktu itu jumlahnya masih dalam bentuk glondongan.
“Bappeda hanya menyampaikan data nilai jumlah rupiahnya dan jumlah desa yang memperoleh BKD,” tegas Lasuri. Ketika pihak DPRD mempertanyakan, alasannya waktu datanya ketinggalan di kantor.
” Data rincianya sudah ada cuma datanya ketinggalan di kantor,” tambah Lasuri.
Menanggapi beredarnya issue tentang adanya surat dari KPK tentang penghentian.pencairan BKD itu, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah, mengatakan sampai sekarang ini pihaknya belum mengetahui dan menerima surat tersebut.
“Saya sampai saat ini belum tahu surat ( KPK ) itu, yang jelas sudah ada di Perda, sudah di SK kan. Jadi saya menunggu kalau ada surat atau edaran apapun untuk ditindaklanjuti,” kata Luluk Ulifah.
Menurut Luluk, jika anggaran kegiatan sudah ditetapkan dalam.APBD berarti seluruh proses sudah melalui proses dengan benar.
Ditetapkan dalam APBD Bojonegoro 2021, anggaran BKD dipatok sebesar Rp. 452 milyar, untuk 224 Desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro. BKD tersebut diberikan secara khusus kepada desa untuk membangun infrastruktur jalan desa dengan kualitas bahan rigid beton dan aspal.
(Yon)