Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jum’at (9/6), kembai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini yang jadi sasaran OTT Komisi anti rasuah adalah Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Tak hanya Parlin Purba, Tim penyidik KPK juga menangkap 2 orang lainnya, yakni, Amin Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek Sungai Sumatera VII.
Ketiganya ditangkap Jum’at (9/6) dini hari di sebuah restoran bernama The View Resto di Pantai Panjang, Bengkulu.
Parlin Purba, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap terkait proyek Sungai Sumatera 7 oleh PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo. Penetapan tersangka juga dilakukan KPK terhadap Anwar dan Murni Suhardi sebagai pemberi suap.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang ditangani oleh Parlin masih dalam tahap proses penyelidikan.
“PP (Parlin Purba) ini dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. Proses penyidikan belum ada,” ujar Alexander saat melakukan konferensi pers di auditorium gedung KPK, Jumat (9/6).
Dikatakan Alex, ada beberapa proyek pengerjaan di sungai wilayah Sumatera VII itu dengan total proyek senilai Rp 90 miliar. Namun Alex tidak menyebutkan komitmen fee yang dijanjikan Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VII dalam kongkalikong tersebut.
Lebih Lnjut dijelaskan bahwa Parlin Purba selaku Kasi Intel III di Kejaksaan Tinggi Bengkulu diduga menerima uang suap Rp 10 juta dari Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen balai wilayah sungai Sumatera VII. Uang tersebut diberikan Anwar melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek sungai sumatera VII.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, penerimaan uang oleh Parlin bukanlah pertama kalinya, sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Bengkulu.
Atas penangkapan ini Jaksa Agung Prasetyo menyatakan keprihatinannya. Ia pun mengatakan sudah meminta pihak KPK menindak tegas jaksa yang terlibat tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, dia juga menyatakan siap membantu pihak KPK untuk mengusut sampai tuntas kasus yang menjerat anak buahnya itu.
Atas perbuatannya Parlin selaku jaksa penerima suap disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Amin dan Murni sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Red/Md)