SNI ISO 37001 – Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

- Team

Jumat, 9 Juni 2017 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netpitu.com – Tonggak perlawanan terhadap korupsi mendapatkan momentum baru setelah Badan Standardisasi Nasional  dan Komite Akreditasi Nasional  meluncurkan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Aturannya tertuang dalam SNI ISO 37001: 2016. Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan. ISO 37001 merupakan standar internasional pertama terkait sistem manajemen anti penyuapan.

Peluncuran skema akreditasi sistem manajemen anti korupsi dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang didampingi oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional Prof Dr. Ir Bambang Prasetya MSc di Auditorium BPPT, Jakarta pada Kamis (8/6/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema ini mengadopsi identik  ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”. Kini suap menyuap di sektor swasta juga masuk dalam kategori korupsi. Bukan hanya antara swasta dan pemerintah seperti yang selama ini. Dengan peluncuran ini, Indonesia termasuk terdepan, setelah Singapura dan Peru menerapkannya pada April 2017

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi HTI

Menurut Bambang Prasetya lewat akreditasi ini diharapkan tumbuh  iklim yang lebih positif pada dunia usaha. “Saya yakin,  perusahaan yang  banyak menerapkan standar, posisi perusahaan akan semakin bagus,” ungkapnya.

Dalam arahannya Teten Masduki mengapresiasi kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indeks persepsi korupsi dari tahun ke tahun terus membaik. Dari angka 36 pada 2015 menjadi 37 pada 2016.  Pertumbuhan  memang tidak terlalu progresif tetapi trennya terus membaik. “Saya kira kita harus apresiasi terhadap jajaran pejabat kita, pemerintahan, termasuk kalangan swasta,” tandas Teten.

Hanya saja menurut Teten, dalam soal korupsi  masih ada area yang  selama ini belum tersentuh, yakni korupsi di sektor swasta, padahal dalam konvensi anti korupsi, suap menyuap di sektor swasta juga menjadi bagian dari korupsi. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada korupsi di sektor publik.

Baca Juga :  Dua Bocah Di Bawah Umur Jadi Tersangka Narkoba

Dicontohkan, bagaimana sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang energi, Enron memanipulasi nilai aset sehingga masyarakat tidak tahu dan belakangan perusahaannya ambruk  yang berdampak pada ekonomi nasional dan dunia.  Kemudian pada 1998, pengelolaan industri perbankan nasional yang kurang transparan  berdampak pada pada kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan dan mengguncang ekonomi nasional. .

Dua contoh tersebut memperlihatkan praktik suap menyuap dan perilaku koruptif di sektor swasta bisa menghasilkan daya rusak yang besar. Kang Teten lantas memberi gambaran bagaimana porsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebesar  Rp 2.080 triliun, sebenarnya hanya sekitar 16 persen dari jumlah uang beredar.

Baca Juga :  Gara Gara Pabrik Limbah Plastik Bikin Tetangga Cek Cok

“Kalau kita hanya memelototi yang 2.080 triliun ini dampaknya nggak begitu besar. Oleh karena itu ketika kita berbicara tentang korupsi. Maka yang paling penting juga di sektor swasta,” tandas Kang Teten.

Oleh karena itu penerapan SNI, ISO 37001, merupakan aksi prioritas Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres No.10 tahun 2016 yang dikawal oleh Kantor Staf Presiden.

Peluncuran  standar manajemen anti penyuapan yaitu SNI 37001 oleh BSN,  akan membantu setiap organisasi untuk mengurangi praktik penyuapan. Kalau diterapkan,  kehidupan bisnis akan bergairah, penyerapan lapangan kerja juga akan membaik.

Karena bangsa ini  butuh pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen agar tercipta lapangan kerja lebih banyak lagi. Dengan demikian kesejahteraan menjadi lebih baik dan  untuk mengurangi  kesenjangan sosial.

(Red/Ksp)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru