SNI ISO 37001 – Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

- Tim

Jumat, 9 Juni 2017 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netpitu.com – Tonggak perlawanan terhadap korupsi mendapatkan momentum baru setelah Badan Standardisasi Nasional  dan Komite Akreditasi Nasional  meluncurkan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Aturannya tertuang dalam SNI ISO 37001: 2016. Sistem Manajemen Anti Penyuapan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan. ISO 37001 merupakan standar internasional pertama terkait sistem manajemen anti penyuapan.

Peluncuran skema akreditasi sistem manajemen anti korupsi dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang didampingi oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional Prof Dr. Ir Bambang Prasetya MSc di Auditorium BPPT, Jakarta pada Kamis (8/6/2017).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema ini mengadopsi identik  ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”. Kini suap menyuap di sektor swasta juga masuk dalam kategori korupsi. Bukan hanya antara swasta dan pemerintah seperti yang selama ini. Dengan peluncuran ini, Indonesia termasuk terdepan, setelah Singapura dan Peru menerapkannya pada April 2017

Baca Juga :  Pasangan Ipul - Puti Guntur Soekarno Banjir Dukungan

Menurut Bambang Prasetya lewat akreditasi ini diharapkan tumbuh  iklim yang lebih positif pada dunia usaha. “Saya yakin,  perusahaan yang  banyak menerapkan standar, posisi perusahaan akan semakin bagus,” ungkapnya.

Dalam arahannya Teten Masduki mengapresiasi kemajuan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Indeks persepsi korupsi dari tahun ke tahun terus membaik. Dari angka 36 pada 2015 menjadi 37 pada 2016.  Pertumbuhan  memang tidak terlalu progresif tetapi trennya terus membaik. “Saya kira kita harus apresiasi terhadap jajaran pejabat kita, pemerintahan, termasuk kalangan swasta,” tandas Teten.

Hanya saja menurut Teten, dalam soal korupsi  masih ada area yang  selama ini belum tersentuh, yakni korupsi di sektor swasta, padahal dalam konvensi anti korupsi, suap menyuap di sektor swasta juga menjadi bagian dari korupsi. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada korupsi di sektor publik.

Baca Juga :  Wah..! Sebelas KUA di Bojonegoro Masin Dompleng di Tanah Masjid

Dicontohkan, bagaimana sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang energi, Enron memanipulasi nilai aset sehingga masyarakat tidak tahu dan belakangan perusahaannya ambruk  yang berdampak pada ekonomi nasional dan dunia.  Kemudian pada 1998, pengelolaan industri perbankan nasional yang kurang transparan  berdampak pada pada kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan dan mengguncang ekonomi nasional. .

Dua contoh tersebut memperlihatkan praktik suap menyuap dan perilaku koruptif di sektor swasta bisa menghasilkan daya rusak yang besar. Kang Teten lantas memberi gambaran bagaimana porsi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebesar  Rp 2.080 triliun, sebenarnya hanya sekitar 16 persen dari jumlah uang beredar.

Baca Juga :  Pesta HBD Tante Ini Mendadak Buyar Karena Diobrak Satpol PP

“Kalau kita hanya memelototi yang 2.080 triliun ini dampaknya nggak begitu besar. Oleh karena itu ketika kita berbicara tentang korupsi. Maka yang paling penting juga di sektor swasta,” tandas Kang Teten.

Oleh karena itu penerapan SNI, ISO 37001, merupakan aksi prioritas Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres No.10 tahun 2016 yang dikawal oleh Kantor Staf Presiden.

Peluncuran  standar manajemen anti penyuapan yaitu SNI 37001 oleh BSN,  akan membantu setiap organisasi untuk mengurangi praktik penyuapan. Kalau diterapkan,  kehidupan bisnis akan bergairah, penyerapan lapangan kerja juga akan membaik.

Karena bangsa ini  butuh pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen agar tercipta lapangan kerja lebih banyak lagi. Dengan demikian kesejahteraan menjadi lebih baik dan  untuk mengurangi  kesenjangan sosial.

(Red/Ksp)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00