BOJONEGORO. Netpitu.com – Penolakan PAC PDIP Bojonegoro terhadap rekomendasi DPP untuk nama calon ketua, sekretaris dan bendahara DPC PDIP Bojonegoro memunculkan pro dan kontra.
Afwan Maksum, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa timur misalnya, berpendapat penolakan para PAC sah dan wajar, karena harusnya DPP merekomendasikan kader yang diusulkan oleh para PAC. Bukan banyak-banyakan usulan, tapi masuk usulan para PAC.
Kalau mekanisme diluar usulan PAC masih bisa direkomendasikan DPP, lebih bagus dari awal sistem penyaringan dan penjaringan DPP ditiadakan, langsung saja DPP menetapkan orang yang dikehendaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilain pihak anggota Bappilu DPD PDIP Jatim, Bambang Soenaryanto ( Bambangsoen ) memberikan warning terhadap PAC yang melakukan penolakan rekomendasi DPP.
Menurut Bambangsoen, rekomendasi DPP atas nama calon KSB DPC PDIP Bojonegoro adalah hak kewenangan DPP. Rekomendasi dimaksudkan sebagai evaluasi kinerja pengurus DPC.
Dalam Peraturan Partai (PDIP) Nomor 28, Pasal 3, ayat (1), disebutkan, DPP partai memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja kepemimpinan partai di tingkatan DPC partai, dan DPD partai.
Selanjutnya di ayat (2) ditegaskan bahwa kewenangan DPP partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hak prerogratif Ketua Umum partai yang dimandatkan kepada DPP partai yang tidak dapat diganggu gugat.
Atas kedua ayat tersebut diatas maka ditegaskan lagi bagi kader partai yang melakukan penolakan terhadap hasil evaluasi akan diberikan sanksi pemberhentian sebafai anggota partai. Karena penolakan hasil evakuasi dikatagorikan sebagai pelanggaran berat kode etik dan disiplin partai.
Berikut bunyi lengkap ayat (3) Pasal 3, pada PP 28 PDIP.
(3). Penolakan/pengabaian dan/atau tindakan-tindakan lain yang berakibat tidak dijalankannya hasil evaluasi DPP Partai merupakan pelanggaran berst terhadap kode etik dan disiplin partai sehingga akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai.
Karenanya, lanjut Bambangsoen, PAC yang menolak rekomendasi partai percuma dan sia-sia. Karena bisa saja rekomendasi DPP partai tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan DPC PDiP Bojonegoro.
Bambangsoen yang juga mantan ketua DPC PDIP Bojonegoro itu menyarankan agar PAC bisa menerima rekomendasi DPP lantaran tindakan tersebut sesuai dengan peraturan partai. Jika menolak berarti melakukan pelanggaran berat dan akan terancam sanksi pecat.
“Makanya saya bilang jika PAC tidak setuju dengan rekomendasi DPP, sebaiknya mundur dari PAC. Daripada nanti dipecat, kan lebih sakit,” ujar Bambangsoen, kepada netpitu.com, Senin (8/7/2019). Kalau mereka kader PDIP mestinya tahu tentang peraturan itu, tambahnya.
Sementara itu sekretaris DPC PDIP Bojonegoro, Doni Bayu Setyawan, terlihat lebih legowo dalam menyikapi rekomendasi DPP partai. Dikatakan Doni, keputusan DPP partai adalah yang terbaik bagi partai dan wajib dihormati oleh seluruh kader Partai.
Rekomendasi DPP terhadap 3 nama untuk menjadi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC menurutnya tidak ada yang dilanggar dalam proses Konfercab tersebut. Semua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Partai No. 28/2019 tentang Konsolidasi Partai.
Selanjuthya dikatakan Doni, bahwa 3 nama yang direkomendasi tersebut (Abidin Fikri sebagai Ketua DPC, Hasan Abrory sebagai Sekretaris, Bambang Sutriyono sebagai Bendahara), tentu sudah melalui proses sedemikian rupa, dengan berbagai pertimbangan demi kemajuan partai kedepan.
(ro)