Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU

- Tim

Sabtu, 9 Juli 2022 - 13:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Tinggi Surabaya 5 Juli 2023 lalu menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Shodikin, terpidana kasus korupsi pemotongan dana BOP Kemenag.

Dalam putusannya majelis hakim tindak pidana korupsi pengadilan tinggi menyatakan bahwa Shodikin tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum dan membebaskan Shodikin dari dakwaan primair. Namun Shodikin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Baca Juga :  Bupati Tak Ada, Pengusaha Konstruksi Batal Demo

Putusan lebih ringan lainnya adalah terdakwa Shodikin hanya dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta, dari denda yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya sebesar Rp. 250 juta. Selain itu pidana denda pengganti apabila tidak dibayar yang sebelumnya diputuskan 3 bulan, dalam putusan pengadilan tinggi Surabaya tersebu diturunkan menjadi hanya 1 bulan penjara.

Sementara itu masa hukuman Shodikin masih tetap 4 tahun sebagaimana putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Menanggapi putusan PT Surabaya Pinto Utomo, salah satu penasehat hukum Shodikin, kepada netpitu.com menyatakan ketidakpuasannya atas putusan banding tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPC Demokrat Bojonegoro : Surat Dukungan ASN Kepada Parpol Sudah Bukan Rahasia Lagi

“Makanya kami langsung ajukan kasasi ke mahkamah agung. Dalam dakwaan primair JPU jelas-jelas tidak terbukti dan majelis hakim Tipikor PT membebaskan Shodikin dari dakwaan primair tersebut, seharusnya Shodikin dibebaskan demi hukum,” ujar Pinto Utomo, Sabtu, 09/07/2022.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00