BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Tinggi Surabaya 5 Juli 2023 lalu menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Shodikin, terpidana kasus korupsi pemotongan dana BOP Kemenag.
Dalam putusannya majelis hakim tindak pidana korupsi pengadilan tinggi menyatakan bahwa Shodikin tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum dan membebaskan Shodikin dari dakwaan primair. Namun Shodikin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Putusan lebih ringan lainnya adalah terdakwa Shodikin hanya dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta, dari denda yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya sebesar Rp. 250 juta. Selain itu pidana denda pengganti apabila tidak dibayar yang sebelumnya diputuskan 3 bulan, dalam putusan pengadilan tinggi Surabaya tersebu diturunkan menjadi hanya 1 bulan penjara.
Sementara itu masa hukuman Shodikin masih tetap 4 tahun sebagaimana putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Menanggapi putusan PT Surabaya Pinto Utomo, salah satu penasehat hukum Shodikin, kepada netpitu.com menyatakan ketidakpuasannya atas putusan banding tersebut.
“Makanya kami langsung ajukan kasasi ke mahkamah agung. Dalam dakwaan primair JPU jelas-jelas tidak terbukti dan majelis hakim Tipikor PT membebaskan Shodikin dari dakwaan primair tersebut, seharusnya Shodikin dibebaskan demi hukum,” ujar Pinto Utomo, Sabtu, 09/07/2022.
(ro)