PTUN Surabaya Perintahkan Tunda Pelaksanaan SK Pemberhentian Kades

- Tim

Kamis, 9 Agustus 2018 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu,com – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya, Rabu (8/8) mengabulkan putusan sela yang dimohonkan oleh ke enam Kepala Desa yang dipecat oleh Pj. Bupati Bojonegoro, DR. Supriyanto, SH, MH.

Dalam putusan selanya ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait, SH, MH, menetapkan menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonehoro, Nomor, 188/250/KEP/412.013/2018 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat kepada kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Ali Mukti tanggal 25 Juli 2018.

Baca Juga :  Pengantin Ini Minta Nikah Di Tahanan Polres Bojonegoro

Penetapan putusan sela yang sama juga diberikan kepada ke lima kepala Desa lain yang juga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

Pada Kamis (9/8) pagi ini ke lima Kepala Desa yang dipecat didampingi penasehat hukumnya, M. Sholeh, mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk mennyampaikan hasil putusan sela PTUN Surabaya.

Namun sayang, Plt. Sekda Pemkab Bojonegoro dan Asisten 1 bupati Bojonegoro, tidak bisa ditemukan karena tengah ada di lapangan.

Baca Juga :  Kelulusan SMP Dan MTs Kabupaten Bojonegoro Diumumkan Hari Ini

Selanjutnya dengan membawa kekecewaannya ke lima Kades dan penasehat hukumnya menuju ke ruang Kabag Hukum untuk menyerahkan surat putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

(dan)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00