BOJONEGORO. Netpitu,com – Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya, Rabu (8/8) mengabulkan putusan sela yang dimohonkan oleh ke enam Kepala Desa yang dipecat oleh Pj. Bupati Bojonegoro, DR. Supriyanto, SH, MH.
Dalam putusan selanya ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait, SH, MH, menetapkan menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonehoro, Nomor, 188/250/KEP/412.013/2018 Tentang Pemberhentian dengan tidak hormat kepada kepala Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Ali Mukti tanggal 25 Juli 2018.
Penetapan putusan sela yang sama juga diberikan kepada ke lima kepala Desa lain yang juga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Pada Kamis (9/8) pagi ini ke lima Kepala Desa yang dipecat didampingi penasehat hukumnya, M. Sholeh, mendatangi Pemkab Bojonegoro untuk mennyampaikan hasil putusan sela PTUN Surabaya.
Namun sayang, Plt. Sekda Pemkab Bojonegoro dan Asisten 1 bupati Bojonegoro, tidak bisa ditemukan karena tengah ada di lapangan.
Selanjutnya dengan membawa kekecewaannya ke lima Kades dan penasehat hukumnya menuju ke ruang Kabag Hukum untuk menyerahkan surat putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
(dan)