BOJONEGORO. Netpitu,com – Kepala bagian Hukum dan Perundabg-undangan Pemkab Bojonegoro, Faisol, akan mentaati perintah perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya, tentang pemundaan pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, yang telah diterbitkan oleh Pj. Bupati Bojonegoro, pada 25 Juki 2018 lalu.
“Karena ini sudah ada putusan pengadilan, apapun namanya ya akan kita taati,” ujar Faisol, saat menerima Penasehat hukum dan beberapa Kades di ruangannya.
Kedatangan Kades dan penasehat hukum, M. Sholeh dan rekan tersebut untuk menyerahkan dan menyampaikan surat penetapan putusan sela gugatan pemecatan Kades dengan tidak hormat oleh Pj. Bupati Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Faisol, dengan adanya putusan sela PTUN ini tidak berarti Pemkab Bojonegoro akan mencabut SK pemberhentian terhadap 6 Kades tersebut. Namun, tandas Faisol, Pemkan hanya menunda pelaksanaan SK pemberhentian Kades sebagaimana diperintahkan PTUN Surabaya.
Dilain pihak, M. Sholeh, penasehat hukum 6 Kades yang dipecat Pj. Bupati Bojonegoro, berharap nantinya setelah bupati Bojonegoro definitif dilantik akan mencabut SK pemberhentian 6 Kades tersebut.
“jika tidak nantinya akan terjadi proses hukum yang berkepanjangan, bagaimanapun pemberhentian 6 Kades tersebut cacat prosedural. Karena tidak ada usulan dari BPD, dan cacat kewenangan, dimana seorang Pj Bupati tidak boleh melakukan mutasi atau pemberhentian pejabat tanpa ada ijin dari Menteri Dalam Negeri,” jelas M. Sholeh, di Pemkab Bojonegoro, Kamis (9/8).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya, Rabu (8/8) telah mengabulkan putusan sela yang dimohonkan oleh ke enam Kepala Desa yang dipecat oleh Pj. Bupati Bojonegoro, DR. Supriyanto, SH, MH.
Dalam putusan selanya ketua PTUN Surabaya, Mula Haposan Sirait, SH, MH, menetapkan menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepala desa.
(dan)