Yusril : Maju Pilpres, Calon Presiden Petahana Tidak Perlu Mundur

- Tim

Minggu, 9 September 2018 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Beredarnya meme Presiden Joko Widodo harus mundur dari jabatan karena kembali mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode 2019-2024 tersebar luas di media sosial (medsos), menurut Yusril Izza Mahendra, menyesatkan dan berbahaya bagi NKRI.

Di medsos beredar copy Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.

Menanggap hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan di Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008, diatur pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata dia, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana. Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017,” kata Yusril, saat dihubungi, Sabtu (8/9/2018).

Baca Juga :  Prabowo - Sandiaga Uno Deklarasi Capres - Cawapres

Sehingga, dia menilai, presiden petahana Joko Widodo atau siapapun demi kepentingan bangsa dan negara tidak perlu berhenti atau mengajukan cuti.

Dia menegaskan, berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU itu sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara.

“Khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang,” tambahnya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan presiden petahana tidak berkewajiban cuti atau mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden untuk periode mendatang.

Menurut dia, pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga :  Jokowi : Kekuatan Militer Indonesia No 15 di Dunia dan Paling Besar di ASEAN

“Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita,” ujar Yusril, saat dihubungi, Sabtu (8/9/2018).

“Tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana berhenti atau cuti itu aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini,” kata dia.

Dia mencontohkan, jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatan berakhir, maka Presiden wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatan. Untuk itu diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.

Bagaimana jika Wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai Capres, maka kedua-duanya harus berhenti secara bersamaan.

Apabila ini terjadi, kata Yusril maka Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Luar Negeri/Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru.

Baca Juga :  Akhwat Mileneal Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

“Kalau hal seperti itu terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara kita ini. Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi,” tegasnya.

Andai ketika jabatan Presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Dia menambahkan, hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya.

Oleh karena itu, dia berpendapat, Presiden petahana, Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti.

Sumber : tribunnews.com

Berita Terkait

KPU Resmi Tetapkan Joko Widodo – Maruf Amin Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Ketua MUI Bojonengoro Kecam Perusuh Demo 22 Mei
Menang 16.957.123 Suara, Jokowi Maruf Amin Deklarasi Kemenangan di Kampung Deret
KPU Selesaikan Rekap Suara Nasional, Jokowi Maruf 85.036.828 Suara dan Prabowo Sandiaga 68.442.493 Suara
Ketua PAN Zulkifly Hasan Ucapkan Selamat Kepada Jokowi Maruf Amin
KPU Rekap 138.405.558 Suara 30 Provinsi. Jokowi Maruf Unggul 14.055.302 Suara
Jokowi Maruf Amin Unggul di Kaltim
Jokowi Maruf Unggul di Kalimantan Barat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00