SURABAYA. Netpitu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, ( 09/ 10/ 2023 ), kembali menggelar sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan. Tujuh ( 7 ) saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Bojonegoro.
Ketujuh saksi tersebut, Sekretaris desa Prangi, Bendahara keuangan desa Prangi, mantan Kasi PMD Kecamatan Padangan, Tamzil, dan 4 ( empat ) rekanan supplier material basecousse, rigid beton dan aspal.
Nur khlalim, Kaur keuangan, desa Prangi, saat diperiksa JPU di hadapan majelis hakim mengatakan, setelah uang BKKD cair dibuat untuk pekerjaan swakelola bongkar paving sebesar Rp. 25 juta dan diberikan kepada Bambang Rp 300 juta dan 400 juta.
” Yang menyerahkan uang pak Kades, saat memberikan uang kepada terdakwa Bambang, ia dipanggil Kades untuk membawa uang sebesar Rp. 400 juta. Uang tersebut diberikan kepada Bambang untuk pembelian material proyek berupa basecouse,” jelas Nur Khalim. Sedangkan uang Rp. 300 juta diberikan pada terdakwa Bambang pada tahap kedua. Uang tersebut dipergunakan untuk pembelian rigid beton, tambah Nur Khalim.
Sementara itu, Sekretaris desa Prangi, Farida, mengaku dirinya tidak difungsikan perannya dalam pelaksanaan proyek BKKD.
Dijelaskan Farida, Sekdes sebagai operator siskeudes hanya membuatkan atau memasukan belanja keuangan ke Siskeudes sebagai bahan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dari keterangan Sekdes Farida maupun Nur Khalim, bahwa dari uang yang diserahkan Kades Prangi kepada terdakwa Bambang, menghasilkan pekerjaan penghamparan basecouse 100 persen ( tahap l dan tahap ll). Selain itu juga pembetonan jalan namun panjangnya belum mencapai 100 persen dari tahap l.
” Masih kurang sedikit pak, ” jawab keduanya pada majelis hakim.
Sementara itu, saat ditanya Pinto Hutomo, SH. MH. kuasa hukum terdakwa, apakah terdapat kelebihan uang BKKD, Farida mengatakan masih ada, yang sampai sekarang masih disimpan di rekening desa.
“Kalo ada sisa kelebihan uang BKKD kenapa tidak disetorkan kembali ke kas daerah. Kok malah disimpan di rekening desa?, ” tanya kuasa hukum.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Farida menjelaskan bahwa uang BKKD telah diserap 100 persen dan dilaporkan ke Siskeudes 100 persen.
” Berarti LPJ-nya asal jadi dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya?, ” tegas Pinto Hutomo. Farida pun terdiam mendengar pernyataan Pinto Hutomo.
Selanjutnya, Farida pun mengungkapkan jika laporan belanja keuangan yang di uploadnya bukan merupakan nota belanja barang namun nota pengiriman barang yang dibeli terdakwa untuk keperluan materia l proyek BKKD.
Untuk mengisi harga barang yang dibeli Farida mengisi nilai uang dalam kuitansi yang ada dalam. Siskeudes dengan mencantumkan nilai uang sesuai dengan harga barang yang tercantum dalam RAB.
Saya tiidak dapat memverifikasi nota. Saya lihat, isinya bukan nota belanja tapi nota pengiriman belanja tetapi tidak ada nominalnya. Lalu saya memasukan ke Siskeudes sesuai RAB.
Farida mengaku tidak bisa mengelak karena Kades minta agar ia mengikuti apa yang diperintahkan oleh Kades.
( ro )