BOJONEGORO.,Netpitu.com – Peringatan bagi masyarakat yang tengah mengurus adminstrasi data kependudukan agar tidak sembarangan memberikan data yang tidak sesuai dengan data sebenarnya. Karena pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudikan sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, ada sanksi hukuman penjara bagi pelaku pelanggar Undang -undang administrasi kependudukan ini.
Ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang administrasi kependudikan ini tidak main-main. Seorang pelanggar bisa dikenai ancaman hukuman 2 tahun, atau 6 tahun. Selain ancaman pidana, pelanggar juga akan dikenakan denda yang besaran nilainya sampai dengan milyaran rupiah.
Pengaturan ketentuan pidana ini diatur dalam Bab Xll Pasal 93, Padal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut ini Pasal – pasal UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013, yang masuk dalam katagori tindak pidana.
Pasal 93 disebutkan, Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 94 disebutkan, Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 95, disebutkan, Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 96 disebutkan, Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 97 disebutkan, Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 98 ayat (1) disebutkan, Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 98 ayat (2) disebutkan, Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 99, disebutkan, Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Nah sudah tahu kan, resiko apa yang bisa menimpa diri apabila tidak jujur dan mematuhi Undang-undang administarsi kependudikan ini.
(oro)