Klarifikasi Kadisdukcapil Tuban Soal Kepastian Akta Kelahiran Anna Mu’awanah

BERITA, HUKUM705 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, Rabu, (10/3/2021), melalui pesan Whatsaapnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan netpitu.com yang terbit pada Selasa, tanggal 9/3/2021 dengan judul berita “Kadisdukcapil Tuban Pastikan Akta Kelahiran Anna Mu’awanah Merupakan Pengajuan Akta Baru dan Pertama”.

Kepada netpitu.com melalui pesan tertulisnya, Rohman Ubaid, mengatakan “bukan memastikan tapi melihat formatnya itu yang pertama, krn jika terbitan kedua krn perubahan atau pembetulan maka format akte Akan menunjukkan adanya perubahan/pembetulan atas akte yg pertama”.

Jika kalimat tulisan dalam pesan tersebut disempurnakan kurang lebihnya berbunyi ” bukan memastikan, tapi melihat formatnya (akte) itu yang pertama, karena jika (akte) terbitan kedua, (itu) karena ( adanya ) perubahan atau pembetulan. Maka format akte akan menunjukkan adanya perubahan/pembetulan atas akte yang pertama”.

Baca Juga :  Anwar Sholeh : UU No. 34 Tahun 2004, Anggota TNI Aktif Tidak Bisa Menjadi Pj. Kepala Daerah

Pesan yang ditulis oleh Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rohman Ubaid, tersebut bisa diasumsikan bahwa akte Nomor 00566/D/ tanggal 22 Januari 2000 atas nama Anna Mu’awanah yang diterbitkan Kantor Kependudikan dan Catatan Sipil Tuban tersebut adalah akte yang diperoleh dari pengajuan akte kelahiran baru atau pertama kali. Karena tidak adanya catatan pinggir yang menunjukkan adanya perubahan akibat permohonan perubahan nama dari pemohon yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai perubahan nama pemilik akte.

Sebelumnya, Selasa, (9/3/2021), Kepala Disdukcapil Tuban, Drs. Rohman Ubaid, saat ditemui netpitu.com di kantornya mengatakan, dasar pengajuan akte kelahiran berasal dari Kartu Keluarga, keterangan kelahiran atau surat keterangan dari desa, Kartu Tanda Penduduk ( jika sudah dewasa ), surat nikah ( orang tua ), dan ijazah ( jika ada ).

Baca Juga :  Bakorsi Bojonegoro Dikukuhkan

Seperti diketahui, bahwa ijazah SD, MTs, dan MA, yang diduga dimiliki oleh Anna Mu’awanah, kesemuanya bernama Muk’awanah. Jika ditilik dari penerbitan Akte Kelahiran atas nama Anna Mu’awanah tahun 2000, patut diduga dalam pengajuan akte kelahirannya pemilik nama dalam akte tersebut tidak menyertakan ijazah SD, MTs, atau MA yang dimilikinya sebagai lampiran keabsahan bukti nama dalam dokumen.

Sebab, sangat tidak mungkin petugas dan atau pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan menerbitkan akte yang tidak memiliki riwayat kependudukan sesuai dengan nama yang tertera pada dokumen ijazah yang dimilikinya. Lantaran perolehan ijazah SD tersebut dimulai dari awal proses pembelajaran/ pendaftaran pemilik ijazah tersebut ke sekolah, setidaknya saat ia berumur 7 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BKKD, Majelis Hakim Gelar Sidang Konfrontasi Camat VS Kades

Diduga perubahan nama tersebut dilakukan melalui proses pendataan/ pendaftaran Kartu Keluarga ( baru ), Surat keterangan Kelahiran dari Desa dan Kartu Tanda Penduduk, dengan atas nama pemilik akte. Dari ketiga persyaratan tersebut kemudian diajukanlah penerbitan akte kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban. Sehingga terbitlah akte kelahiran dengan nama seperti yang diajukan dalam permohonan.

Atas tidak samanya nama yang tercatum dalam akte kelahiran dengan ijazah SD, MTs, MA, yang dimiliki Anna Mu’awanah ini, kepala Disdukcapil Tuban, tidak mau memberikan pendapatnya. Karena persoalan tersebut telah menjadi ranah polisi.

( yon )