BOJONEGORO. Netpitu.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah ( BPKAD) Pemkab Bojonegoro, Luluk Alifah, mengatakan sampai saat ini belum ada pencairan anggaran belanja kegiatan pembetian insrntive pada pemutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro.
Meski kegiatan pemberian insentive berupa bingkisan lebaran disertai kartu ucapan selamat Idhul fitri 1442 dari bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah tersebut sudah direalisasikan sehari menjelang lebaran. Namun hingga kini belum ada pencairan atau pembayaran anggaran biaya untuk pelaksaknaan kegiatan tersebut.
Ditegaskan Luluk Alifah, pihak BPKAD tidak ada akan melakukan pembayaran kegiatan tersebut jika tidak ada permibtaan pencairan dari Satker pelaksana kegiatan.
Menjawab pertanyaan netpitu.com, Selasa, (09/06/2021 ), apakah ada batas waktu pencairan ?. Kepala BPKAD itu menegaskan selagi tidak ada ( permintaan/ pengajuan ) pencairan, sampai bulan Desember pun tidak akan cair.
Diberitakan sebelumnya, insentive bagi pemutus mata rantai Covid 19 di Bojonegoro yang digulirkan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum dan Dana Insentive Daerah ( DID ) sebesar Rp, 4,9 milyar untuk paket bingkisan lebaran Idhul fitri dan Rp. 1 milyar lebih untuk pengadaan batik.
Sesuai lembar surat yang ada pada data penerima, Bingkisan berisi biskuit 1 kaleng (ukuran kecil), minyak goreng 1 liter, gula 1 Kg, beras 2 Kg, kue kering 1 bungkus plastik, dan sirup tersebut diberikan untuk 29.005 penerima yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Fatalnya, pelaksanaan penyaluran Bansos tersebut tidak berjalan mulus, selain terdapat penolakan dari kepala desa, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun mulai mempertanyakan mekanisme Bansos paket lebaran itu dilaksanakan.
Lasuri, anggota Komisi B, DPRD Bojonegoro, mencatat setidaknya ada beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pemberian insentive untuk pemutus mata rantai Covid 19bdi Kabupaten Bojonegoro ini.
Diantaranya, penerima tidak tepat sasaran, pelanggaran APBD Bojonegoro TA 2021, pelanggaran SE-2/PK/2021 Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019, Perpres 12 Tahun 2021 Tengang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pelanggaran Permendagri No. 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan dan penganggaran APBD 2021.
Tentu dengan banyaknya ketentuan peraturan perundangan yang dilanggar dalam pelaksanaan belanja kegiatan insentive pemutus mata rantai Covid 19, yang diberikan dalam bentuk natura dan kain batik ini, siapapun pejabatnya harus berpikir ulang jika hendak mencairkan anggaran tersebut.
Jika memaksa mencairkan anggaran maka resiko pelaksana kegiatan terjerat kasus korupsi sangat besar. Tapi jika tidak mencairkan anggaran maka terjadi kerugian keuangan pribadi pejabat pelaksana. Karena harus menanggung pembayaran kegiatan belanja dengan uang pribadi.
Lantas bagaimana dengan tanggung jawab bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah yang telah menandatangani Surat Keputusan ( SK ) Penerima insentive pemutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro ?. Bukankah pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut atas perintah dan persetujuan bupati.
Bersambung.
Laporan ditulis oleh Edy Kuntjoro dan Hari Cahyono.