BOJONEGORO. Netpitu.com – Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa berdasar hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, mulai Senin (9/10) hingga Selasa (10/7) hari ini, disosialisasikan oleh Bagian Hukum dan Perundang- undangan Pemkab Bojonegoro terhadap seluruh Kades di Bojonegoro.
Menurut Pjs. Sekda Bojonegoro, Yayan Rahman, kewenangan lokal berskala Desa meliputi, Pengelolaan Tambang Perahu, Pengelolaan Pasar Desa , Pengelolaan Tempat Pemandian, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Permukiman Tempat Desa, Pembinaan Kesehatan Masyarakat dan Pelayanan Pos Terpadu, Pembinaan dan Pengembangan Sanggar Seni, Pengelolaan Perpustakaan Desa dan Taman Bacaan, Pengelolaan Lumbung Desa, Pengelolaan Air Minum Berskala Desa, Pembuatan Jalan Desa antar Pemukiman.
Dikatakan Yayan, kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat peraturan bupati nomor 29 tahun 2018.
“Setelah kegiatan sosialiasasi ini bapak ibu kepala Desa bersama Ketua BPD dapat mengajukan usul kewenangan yang akan dilaksanakan dan selanjutnya usulan tersebut akan di tuangkan dalam Rancangan Peraturan Desa yang dibahas bersama BPD agar mendapatkan kesepakatan bersama dan disetujui oleh Bupati,” lanjut Yanyan.
(dan)