JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek Kota Malang, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang Jarot Edy Sulistyo dan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono.
Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan Jarot sebagai tersangka bersamaan dengan dilakukannya penggeledahan di kantor pemerintahan Kota Malang.
“Iya, sudah jadi tersangka Moh Arief Wicaksono keterangan DPRD dan Jarot Edy Kadis PU,” katanya saat dikonfirmasi, kamis (10/8).
Namun, Basari belum membeberkan siapa lagi yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Plh Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik di Kota Malang sudah menggeledah tiga lokasi, yaitu rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Wali Kota Malang.
“Ditemukan dan disita sejumlah, Kemudian disita dokumen proyek dan APBD 2015/2016 Malang. saat ini kami belum bisa info lebih lanjut tentang kasusnya karena penyidik memang penyidik masih kerja di lapangan,” tutupnya.
Para penyidik KPK sekitar pukul 17.30 WIB petang tadi baru keluar gedung DPRD Kota Malang. Puluhan petugas terlihat membawa berkas dalam enam koper besar menuju mobil masing-masing.
Sebanyak 11 mobil yang semula terparkir berlahan-lahan meninggalkan halaman gedung DPRD. Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut para petugas antirasuah tersebut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bambang Suhariadi mengungkapkan, penyidik KPK membawa risalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan semua ruangan di gedung DPRD.
“Risalah APBD Tahun 2016. Semuanya ruangan diperiksa,” kata Bambang di gedung DPRD Kota Malang.
Risalah APBD sendiri berisi tentang proses penyusunannya hingga laporan penggunaannya. Menurut Bambang, yang diperiksa meliputi ruangan fraksi dan komisi yang berada di lantai 2 dan 3. Jumlah ruangan fraksi sebanyak delapan buah dan empat ruangan komisi
KPK juga memeriksa ruangan pimpinan DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain juga memeriksa ruang kerja pimpinan yang lainnya.
Sejumlah anggota dewan, kata Bambang, turut menyaksikan proses penggeledahan. Namun pihaknya menolak menyebut nama-nama tersebut.
Proses pemeriksaan Gedung DPRD Kota Malang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Selain itu penyidik anti rasuah itu juga menggeledah kediaman pribadi Wali Kota Malang, Moch Anton, di Jalan Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sementara saat penggeledahan, baik Anton maupun istrinya, Farida Suryani, sedang tidak di rumah. Keduanya sedang menghadiri acara penyaluran bantuan Beras Prasejahtera Daerah (Rasda) di Kecamatan Klojen.
Di rumah kediaman walikota Malang KPK mencari data APBD 2015 ke seluruh bagian rumah walikota Malang.
“Pemeriksaan antara pukul 10.00 WIB sampai 13.50 WIB. Kalau sesuai berita acaranya, mencari data tentang APBD Perubahan 2015–2016,” kata Anton kepada wartawan di rumahnya.
Sementara itu, PDIP mendukung langkah KPK membongkar kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPRD M. Arief Wicaksono. PDIP menghormati proses hukum kendati kadernya harus menjadi tersangka.
Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari menyatakan, partainya memiliki komitmen terhadap penegakan hukum. Karena itu mendukung segala upaya yang sedang dilakukan hingga saat ini.
“Terkait masalah yang terjadi di Kota Malang, PDI Perjuangan menghormati penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK,” kata Sri Untari dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait penetapan tersangka atas Muhammad Arief Wicaksono, ketua DPRD Malang yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang.
Atas kasus yang membelitnya Arief mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kota Malang setelah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Sebuah pernyataan bermaterai ditandatangani dan dibacakannya di depan para pengurus PDIP.
Kata Untari, langkah mundur Arief dilakukan dengan penuh kesadaran diri dan keikhlasan, demi menjaga nama partai, harkat dan martabat partai.
(As/Md)