BOJONEGORO.Netpitu.com- Awal Penyususunan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)Bakal Calon Legislatif Bojonegoro Oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Bojonegoro dari Tahapan Penyususunan Penetapan tanggal 7 hingga 12 Agustus yang tinggal besok.
Dari total jumlah Bacalegyang mendaftar sebanyak 631, kini tinggal 630 Bacakeg. Sedang 1 orang Bacaleg menyatakan mundur dari pencalonan.
Menurut Fatorrohman Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Bojonegoro, dari data yang disetor oleh masing-masing Partai dari total bakal calon legislatif 631 orang. Terdapat 18 Bacaleg tidak memenuhi syarat dan 1 orang Bacaleg batal pencalonan.
Dengan demiiian Pemilu legeslatif Bojonegoro nantinya akan diikuti 612 orang Bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Kab. Bojonegoro. Ke 612 Bacaleg tersebut dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
Terkait dengan tidak memenuhi syarat Bakal Calon Legislatif tersebut menurut Rohman dikarena Caleg tersebut tidak melengkapi berkas persayaratan calon legislatif yang telah ditentukan oleh KPU.
Berikut ini adalah jumlah bakal calon legislatif dari 16 partai yang akan bertarung di Pemilu 2019
Partai Bulan Bintang 9 Orang Bacaleg.(TMS 4 )
Partai Garuda 10 orang Bacaleg.
Partai Solidaritas Indonesia 15 orang Bacaleg.
Partai Berkarya 30 orang Bacaleg (TMS 11)
Partai Hanura 31 orang Bacaleg.
Partai Perindo 36 orang Bacaleg.(TMS 1)
Partai PDI Perjuangan 50 orang Bacaleg.
Partai PKB 50 orang Bacaleg.
Partai PKPI 50 Orang Bacaleg.
Partai Golkar 50 orang Bacaleg.
Partai Demokrat 50 orang Bacaleg.
Partai Keadilan Sejahtera 50 orang Bacaleg.( TMS 1)
Partai PPP 50 Orang Bacaleg.(TMS 1)
Partai Gerindra 50 orang Bacaleg.
Partai Nasdem 50 orang Bacaleg.
Partai PAN 50 Orang Bacaleg.
(dan)