JAKARTA. Netpitu.com – Politik transaksional (mahar) yang biasa terjadi dalam tahapan Pemilu kepala daerah baik di di tingkat daerah maupun pusat menjadi sorotan Bawaslu.
Menurut Abhan proses pemantauan yang dilakukan pihaknya dimulai sejak tahapan awal Pilkada serentak 2018, yakni ketika dibukanya pendaftaran calon kepala daerah hingga persoalan dana kampanye masing-masing pasangan.
Mengingat dalam beberapa waktu terakhir KPK sering menangkap sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, suap hingga gratifikasi.
“Kami, Bawaslu punya peran di sana, bagaimana Pilkada ke depan kepala daerah dan tentu calon-calon punya kualitas,” ujar Abhan, Selasa (10/10) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk mencegah terjadinya praktik transaksional (mahar) dalam Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah praktik politik transaksional pada Pilkada serentak 2018.
Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menginginkan adanya kerja sama yang berkelanjutan dengan KPK demi mengurangi praktik politik transaksional yang dinilai masih kerap terjadi saat memasuki pesta demokrasi di Indonesia.
“Sekaligus mengurangi politik biaya tinggi, karena politik biaya tinggi yang biasanya bermuara dari mahar atau money politik bisa berujung pada praktik-praktik kolusi,” ujar Afit.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menngatakan pihaknya menyambut baik kerja sama dengan Bawaslu untuk meminimalisir praktik politik transaksional dalam Pilkada serentak 2018.
“Pada bagian lain kami diskusikan seperti apa pencegahan yang lebih baik kami lakukan. Ke depan akan ada satu pengawas di TPS, ini cukup baik jika bisa dikapitalisasi,” terang Saut.
Dikatakan Saut nantinya dalam kerja sama dengan Bawaslu, KPK lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Karena adanya keterbatasan wewenang KPK dalam penindakan pemilihan umum.(Ams)