BOJONEGORO. Netpitu.com – Empat orang warga Desa Gondang, KecamatanGondang, Bojonegoro, diamankan tim TP3H KPH Bojonegoro, saat membawa kayu jati olahan tanpa disertai surat asal usul hasil hutan, Senin (8/10).
Keempat warga Gondang tersebut, Ewh (32), Sd (27), Rkd (50), Wyd (30).
Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto, menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya sekelompok orang yang tengah mengangkut kayu jati dari dalam hutan, tepatnya di Dusun Kenongorejo, Dsa Sambongrejo, ke arah Rondomori, dengan sepeda motor.
Lantas, petugas tim TP3H Bojonegoro, melakukan penghadangan terhadap terlapor. Penghadangan membuahkan hasil, 4 orang terlapor diaman petugas karena membawa dan mengangkut kayu jati tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan.
Ke empat orang tersebut saat ditangkap tengah membawa 68 batang kayu jati berbagai ukuran sebanyak 0,519,6 meter kubik. Selain itu juga membawa 3 buah gergaji potong. Dalam pengamanan barang bukti, turut pula diamankan 4 unit sepeda motor.
Karena tindakannya ke 4 terduga pencuri kayu itu, melanggar pasal 12 guruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UURI No. 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ungkap Dewanto.
(dan)