BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa, (10/11/2020), kembali gelar sidang gugatan Citizen Lawsuit, kerjasama penyertaan modal Particypating Interest (PI), antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ). Gelaran sidang ke 7 ( Tujuh ) ini mengagendakan pembuktian legal standing penggugat dan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh para pihak.
Kedua penggugat baik Agus Susanto Rismanto maupun Anwar Sholeh selaku penggugat intervensi tidak mengajukan saksi.
Meski pada sidang sebelumnya penggugat akan mengajukan saksi namun karena saksi yang akan dihadirkan berhalangan maka penggugat membatalkan niatnya menghadirkan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu dari para tergugat dan turut tergugat hanya PT. SER saja yang akan menghadirkan saksi ahli. Rencananya PT. SER akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia.
Kuasa hukum PT. SER, kepada majelis hakim PN Bojonegoro, meminta penundaan pemeriksaan saksi selama 2 Minggu ke depan. Selain itu, kuasa hukum PT. SER juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim supaya pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara virtual.
Menanggapi permintaan kuasa hukum PT. SER, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Salman Alfarizi, SH. MH. mengatakan PN Bojonegoro belum memiliki aplikasi Zoom yang teregester. Kalaupun selama ini PN Bojonegoro melakukan persidangan secara virtual ( online, red ), PN Bojonegoro mengikuti aplikasi milik Kejaksaan negeri Bojonegoro.
Karena pada persidangan, Selasa, (10/11/2020), tidak ada saksi yang dihadirkan oleh para pihak maka majelis hakim menunda persidangan hingga dua Minggu ke depan ( Selasa, 24/11/2020 ).
(ro)