BOJONEGORO. Netpitu.com – Dinas Pendidikan Bojonegoro akan melakukan verifikasi terhadap SK Guru Tidak Tetap yang diterbitkan melalui SK Bupati.
SK Bupati tentang penugasan GTT tersebut merupakan syaeat bagi Guru Tidak Tetap (GTT) baik yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk bisa mendapatkan gaji tiap bulan dari Pemkab Bojonegoro.
Untuk GTT yang telah mendapatkan SK Penugasan dari Bupati Bojonegoro sebanyak 2.502 GTT sehingga pihak sekolahan diharuskan memberi gaji tiap bulan yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), untuk BOS yang digunakan memberi gaji GTT sebesar lima belas persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Sabtu (10/2), di kantornya mengatakan, dari 2.502 GTT yang mendapatkan SK Penugasan dari Bupati semuanya akan di verifikasi ulang oleh Disdik Bojonegoro jangan sampai semua GTT yang telah keluar/tidak aktif mendapatkan SK Penugasan.
“Ada GTT yang mendapatkan SK Penugasan dari Bupati telah keluar dari sekolahan dikarenakan pada ujian perangkat desa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu lulus sebagai perangkat desa, sehingga pihak Disdik Bojonegoro mengumpulkan semua Kepala SMP dan Kepala UPTD Pendidikan guna verifikasi SK Penugasan”, jelas Hanafi.
Ditambahkan, GTT yang telah mendapatkan SK Penugasan dari Bupati Bojonegoro tidak bisa untuk mengurus Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), SK Penugasan dari Bupati Bojonegoro sebagai syarat GTT memperoleh gaji tiap bulannya.
(pur)