BOJONEGORO. Netpitu.com – Proyek jembatan Trucuk terancam mangkrak. Kontrak pekerjaan proyek senilai Rp 59.,6 milyar itu masa kontraknya berahir 27 Desemver 2017. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan waktu 90 hari kalender kepada penyedia jasa kontruksi untuk menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 28 Maret 2018.
Hingga batas akhir waktu penyelesaian proyek 28 Maret 2018, kontraktor pelaksana proyek jembatan Trucuk tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Seharusnya dengan berakhirnya kesempatan pekerjaan dan kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah, PPK harus memutus kontrak pekerjaan dan mencairkan jaminan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun fakta di lapangan yang terjadi tidak demikian.
Dalam pantauan wartawan netpitu.com di lokasi proyek masih terlihat adanya krgiatan pekerjaan proyek. Diantaranya pengerjaan sisi samping kanan dan kiri badan jalan jembatan dengan pengurukan katel dan pengetaman urukan.
Tampak disebelah barat jembatan yang menghubungkan Kecamatan Bojonegoro dengan Kecamatan Trucuk ada beberapa tenaga kerja yang melakukan pengelasan dan disisi bawah jembatan sebelah selatan ada aktivitas alat berat.
Sedangkan disebelah timur jembatan, aktivitas dari beberapa truk pengangkut pedel tampak keluar masuk. Selain itu, nampak masih aktifnya manager proyek jembatan Trucuk mengatur pekerjaan di lapangan.
Saat netpitu.com mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Project Manager jembatan Trucuk, Bowo menjelaskan, memang waktu perpanjangan yang diberikan oleh PU Bina Marga selama 90 hari telah berakhir.
“Kalau ingin lebih detail, silahkan konfirmasi langsung kepada Andik Tjandra selaku kepala Dinas PU Bina Marga Bojonegoro” tegas Bowo, manager proyek jembatan Trucuk kala itu.
Dikatakan Bowo, selaku pihak kontraktor disuruh mengerjakan, ya dikerjakan. Sehingga pihak kontraktor tetap mengerjakan proyek.
“Kalau pihak kontraktor disuruh berhenti, kita selaku kontraktor ya berhenti,” tandas Bowo.
Lain dengan keterangan Bowo, yang menyatakan batas akhir pengerjaan proyek telah selesai. Pelaksanaan proyek, Lalang, justru memberikan keterangan lain saat ditemui netpitu.com dilokasi proyek hari Kamis (05/4/2018). Dikatakan Lalang pekerjaan jembatan masih dilanjutkan sampai selesai seratus persen.
“Infonya ada perpanjangan waktu lagi selama 60 hari setelah perpanjangan waktu 90 hari yang diberikan oleh Dinas PU Bina Marga Bojonegoro. Kalau ingin jelasnya Bowo selaku Projek Manager,” terang Lalang, selaku pelaksana proyek jembatan Trucuk.
Dari dua keterangan yang berbeda ini menunjukkan tidak validnya keterangan data yang disampaikan oleh kedua petugas pelaksana pekerjaan proyek jembatan Trucuk itu.
Keterangan kedua petugas proyek itupun menimbulkan pertanyaan, dengan jurus aturan manalagi yang dipergunakan PPK untuk memperpanjang kontrak pekerjaan proyek jembatan Trucuk itu.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan PR Bojonegoro, Andik Tjandra, saat dikonfirmasi melalui Whatsaapnya tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan netpitu.com. Dalam pesan whatsaapnya Andik Tjandra hanya menjajikan akan menjelaskan dan memberikan iformasi data terkait proyek jembatan Trucuk itu pada Selasa, 10 April 2018.
Namun sayang hinggga jatuh tempo waktu ditentukan tak ada satu keteranganpun dari Kepala dinas PU Bina Marga dan PR, Andik Tjandra.
(ro/pur)