Netpitu.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang warga Kedungadem saat asyik bermain judi jenis domino atau sering disebut kiu-kiu pada hari Sabtu (10/06/2017) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah milik salah satu warga Dusun Sepat Desa Megale Kecamatan Kedungadem.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial SA (36) dan BR (40) keduanya warga Dusun Sepat RT 02 RW 08 Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Kedungadem AKP Subakir kronologi kejadiannya saat anggota Polsek Kedungadem yang terdiri dari Bripka Andik, Bripka Yul Sueb, Bripka Sodikin, Bripka Abdul Michib, Bripka Gleger, Brigadir M. Arifin serta Bripda Bagus melaksanakan patroli rutin malam jam dini hari melintasi di Desa Megale. Saat anggota tiba di lokasi yaitu disebuah rumah milik warga, kedua pelaku diketahui sedang bermain kartu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengetahui hal tersebut petugas patroli langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolsek Kedungadem untuk dilakukan penyidikan”, jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 75.000,-, satu set kartu domino serta sebuah tikar yang digukan kedua pelaku untuk menggelar perjudian. Oleh petugas kedua pelaku disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.
“Saat ini keduanya telah dititipkan di rutan Mapolres Bojonegoro serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, imbuh Kapolsek.
(Dan)