Sat Narkoba Ungkap Kasus Sabu 73,94 gram, Pemakai, Pengedar Dan Bandar Diringkus

- Team

Kamis, 11 Juli 2019 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Ungkap Kasus Sabu 73,94 gram, Pemakai, Pengedar Dan Bandar Diringkus.

Sat Narkoba Ungkap Kasus Sabu 73,94 gram, Pemakai, Pengedar Dan Bandar Diringkus.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Polres Bojonegoro meringkus satu pemakai narkoba jenis sabu, pengantar dan satu pengedar. Adalah AF, 27, warga Kecamatan Babat,Kabupaten Lamongan, MRA, 19, warga Desa Sambong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan Satu bandar ABA, 28, warga Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 73,94 gram Sabu. “Satu pemakai,pengantar dan satu pengedar sabu berhasil kami amankan. Barang buktinya cukup lumayan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli di Mapolres Bojonegoro, Kamis (11/07/2019).

Baca Juga :  Terdampak PSBB Covid -19 di Surabaya, Majelis Hakim Ngotot Minta Penggugat Hadir, PH Cabut Perkara

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, polisi menangkap AF di Jalan Mastumapel sebelah timur aloon-aloon, Kota Bojonegoro. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu di dalam tas slempang warna abu-abu. Tersangka beserta sepeda motor Honda Scoopy lantas diamankan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas atas pengakuan AF sabu yang diperoleh dari tersangka MRA kemudian selang satu jam, polisi kembali menangkap MRA. Dia digerebek di depan salah satu supermarket di Babat. Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap tersangka MRA bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari tersangka ABA selanjutnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tunjukan Mister "P" dan Bermasturbasi Diatas Motor, Pria Ini Dijerat UU Pornografi

Dari pengakuan tersangka MRA petugas kembali pelakukan pengembangan dan menangkap tersangka ABA, 28, warga Babat Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan selaku bandar disalah satu hotel di Bojonegoro lanjut dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Bojonegoro Satnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dengan TKP yang berbeda sedangkan menurut keterangan tersangka ABA selaku pengedar narkoba jenis sabu diperoleh dari Madura sudah Lima kali pengambilan,” pungkas Ary Fadli.

Baca Juga :  Tahun 2017 Kriminal, Miras dan Narkoba di Bojonegoro Alami Penurunan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 (2) dan 112 (2) jo pasal 127 (1) UUD RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat Enam tahun dan paling lama Dua Puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- .

(met)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:14

Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:31

Sambangi Pasar Kota Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah Diminta Pertahankan Keberadaan Lokasi Pasar Kota

Berita Terbaru