Nikah Di Masa PPKM Darurat Wajib Punya Bukti Dokumen Bebas Covid-19

- Team

Minggu, 11 Juli 2021 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hafiz, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoto

Hafiz, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bojonegoto

BOJONEGORO. Netpitu.com – Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi Calon Pengantin (Catin), Wali dan Saksi yang akan melangsungkan Ijab Kabul wajib melampirkan bukti negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam.

Kasi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengatakan bahwa bukti dokumen bebas Covid-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tempat pernikahan.

Baca Juga :  Ajukan Kasasi Kuasa Hukum Minta Shodikin Dibebaskan

“Sesuai dengan surat edaran pemerintah, untuk pesta pernikahan di masa PPKM Darurat boleh dilakukan, namun hanya dihadiri oleh anggota keluarga yakni 30 persen”, terang Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Bojonegoro.

Menurutnya, Harus diingat dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

“Untuk pernikahan di masa PPKM Darurat sementara ditiadakan. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro”, tegas Abdullah Hafidz.

Baca Juga :  Berlakukan Potongan 30 Persen Ketika Cancel, Arisan Boyen Diduga Rugikan Member

Abdullah Hafidz menambah, kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

(pur)

Berita Terkait

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro
Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon
Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru