BOJONEGORO. Netpitu.com – Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi Calon Pengantin (Catin), Wali dan Saksi yang akan melangsungkan Ijab Kabul wajib melampirkan bukti negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam.
Kasi Bimas Islam, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengatakan bahwa bukti dokumen bebas Covid-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tempat pernikahan.
“Sesuai dengan surat edaran pemerintah, untuk pesta pernikahan di masa PPKM Darurat boleh dilakukan, namun hanya dihadiri oleh anggota keluarga yakni 30 persen”, terang Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Harus diingat dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.
“Untuk pernikahan di masa PPKM Darurat sementara ditiadakan. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro”, tegas Abdullah Hafidz.
Abdullah Hafidz menambah, kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(pur)