JAKARTA. Netpitu.com – Sedikitnya ada 110 kasus korupsi pengunaan Dana Desa yang melibatan Kepala daerah dengan keruhian mencapai Rp 30 milyar.
Dalam Konferensi Persnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus tersebut diproses penegak hukum dan diduga melibatkan 139 orang pelaku.
“Sejak Januari 2016 hingga Agustus 2017 KPK telah tangani kasus korupsi penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala daerah,” ujar Kurnia, di ICW, jaan kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Jum’at (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers dalam acara bertajuk ‘Pantauan ICW soal korupsi dana desa’, Kurnia mengatakan, terjadi peningkatan signifikan kerugian uang negara akibat praktik culas kepala daerah dalam menggunakan anggaran dana desa jika dibandingkan tahun 2016 dan 2017.
Menurut dia, jika pada 2016 kerugian uang negara mencapai Rp 10,4 miliar sedangkan hingga Agustus 2017 praktik korupsi kepala daerah itu merugikan uang negara hingga Rp 19,6 miliar.
“Terjadi peningkatan jumlah kerugian korupsi dana desa, yang sebelumnya pada tahun 2016 mencapai angka Rp 10,4 miliar, di tahun 2017 hingga Agustus yakni Rp 19,6 miliar,” ujar dia.
Menurut Kurnia, dari 110 kasus tersebut melibatkan 139 orang pelaku dengan 107 pelaku merupakan kepala desa. Sementara, 30 orang lainnya merupakan perangkat desa dan 2 orang istri dari kepala desa.
Seperti diketahui, Pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Desa yang sudah menerima dana tersebut 74.910 dengan rincian tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun).
Presiden Joko Widodo sendiri telah berulang kali mengingatkan agar berhati-hati dalam penggunaan Dana desa.
Menurut Jokowi pemerintah telah mengucurkan dana besar, untuk mengelolanya diperlukan pengawasan yang baik dan dilakukan secara terus menerus.
“Saya selalu sampaikan bahwa manajemen dana desa itu harus betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan, yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali,” kata Jokowi usai menghadiri Rapimnas I Partai Hanura, Bali, Jumat (4/8).
Saat awal diluncurkan, Jokowi menjelaskan dana desa dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Sementara setahun setelahnya, ditingkatkan menjadi Rp47 triliun dan kini berada pada angka Rp60 triliun. Lewat jumlah besar tersebut, Jokowi berharap seharusnya dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Artinya, total dalam tiga tahun ini sudah Rp127 triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini?. Ada perputaran uang dari dana desa, ada perputaran uang di bawah, ada perputaran uang di desa, sehingga apa? Daya beli rakyat di desa semakin naik,” ujarnya.
(As)