Pernyataan PT. SER di FGD Bikin Berang Penggugat Kerjasama PI

EKONOMI535 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Forum Group Diskusi soal Particypating of Interest ( PI ) yang digelar Bojinegoro Institute, Kamis (10/09/2020) di Aston Hotel, tidak menyentuh substansi persoalan yang kini tengah dihadapi PT. Asri Dharma Sejahtera ( ADS ), BUMD pengelola PI bersama PT Surya Energy Raya ( PT. SER), milik Surya Paloh, yang kini tengah digugat oleh masyarakat di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dalam gugatannya, Agus Susanto Rismanto, menuntut dibatalkannya perjanjian kerjasama antara PT. SER dan Pemkab Bojonegoro dalam pengeloaan modal Pl. Lantaran kesepakatan kerjasama yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dianggapmp telah melawan hukum yang berlaku. Dalam gugatanya, Agus juga menuntut adanya renegosiasi bagi hasil.

Meski nyata-nyata melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002, yang mengamanatkan kepemilikan saham pemeribtah dalam kerjasama pengelolaan PI, sebesar 51 persen. Namun ketentuan tersebut diabaikan dan dilanggar oleh pihak Pemkab Bojonegoro.

Dengan menyetujui pemberian bagi hasil PI 75 persen untuk investor (PT. SER) dan 25 persen untuk Pemkab Bojonegoro.

Kedua belah pihak telah memanipulasi ketentuan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2002, dengan menempatkan jumlah lembar saham yang lebih banyak pada saham yang dimiliki Pemkab Bojonegoro.

Semestinya, jumlah kepemilikan saham lebih besar tersebut ditafsirkan sebagai nilai saham dan bukannya jumlah lembar saham.

“Itu akal-akalan bisnis yang telah membodohi rakyat Bojonegoro,” ujar Anwar Sholeh, manran ketua DPRD Bojonegoro periode 1999 – 2004, kepada netpitu.com, Kamis, (10/09/2020).

Ia pun merasa skeptis dengan hasil diskusi PI. Lantaran tidak menyentuh persoalan  hukum yang menjadi sebab musabab PI yang sekarang ini digugat oleh warga.

Anwar juga menyayangkan pernyataan Sugeng Suprawoto, ketua Komisi VII DPR RI, yang menjadi narasumber diskusi tersebut. Dalam pernyataannya Sugeng mengatakan PT. SER telah memberikan CSR kepada masyarakat Bojonegoro.

“CSR yang mana ?. CSR hasil keuntungan kerjasama PI kan belum bisa dicairkan, kok ngomong sudah memberikan CSR. Itu pembohongan publik. Kalau PT SER memberikan bantuan operasional PT ADS itu kan keperluan mereka sendiri. Jangan dihubung-hubungkan dengan masyarakat Bojonegoro,” papar Anwar Sholeh.

Sekarang ini masyarakat Bojonegoro tengah memperjuangkan bagi hasil yang proposional sesuai ketentuan aturan perundang-undangan, lanjut Anwar. Dalam kerjasama PI, Pemkab Bojonegoro minima harus memperoleh bagian hasil 51 persen dari keuntungan kerjasama tersebut. Bukan seperti yang sekarang ini, hanya 25 persen.

Sementara itu, Direktur Utama PT ADS, Lalu M Syahril Majidi, yang turut hadir dalam diskudi tersebut berharap memiliki saham yang lebih besar, meski tidak seluruhnya (100%).

“Minimal 51persen, sesuai amanah PP 54//2017,” tegasnya.

Sebagai fasilitator pemilik saham, Lalu juga berkeinginan mendatangkan konsultan keuangan atau auditor internasional untuk melakukan revalasi saham PI, sebagai bahan evaluasi layak tidaknya pemilik melakukan buy-back saham yang kini dikuasai PT. SER.

Menanggapi Dirut PT. ADS, perwakilan dari PT. SER yang hadir dalam FGD menyatakan siap melepaskan kepemilikan PT. SER di ADS dengan 2 syarat. Pertama dilakukan audit keuangan yang dilakukan auditor internasional, dan kedua Pemkab harus membeli saham PT. SER seratus persen.

Pernyataan pihak PT. SER ini memicu panasnya diskusi yang semula berlangsung anyep.

Memberikan tanggapan pernyataan PT SER, Agus Susanto Rismanto, menyatakan permintaan pembelian saham 100 persen tersebut, tidak masuk akal.

“Karena kesalahan awal itulah yang menjadi alasan kenapa kerjasama itu sekarang digugat di Pengadilan. Apa dasar dia menetapkan saham miliknya 100 persen. Kan belum ada renegosiasi, setelah dilakukan renegosiasi barulah bisa menyatakan berapa jumlah saham yang dimiliki SER,” ujar Agus S. Rismanto, kepada netpitu.com.

( ro )