Dugaan Korupsi BKKD, Majelis Hakim Gelar Sidang Konfrontasi Camat VS Kades

BERITA1.083 views

SURABAYA. Netpitu. com – sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Senin ( 11/09/2023 ) di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung seru. Lantaran majelis hakim pengadilan Tipikor melakukan konfrontasi terhadap dua ( 2 ) saksi, mantan camat Padangan, Heru Sugiarto dan Kepala Desa Purworejo, Sakri.

Heru yang kerap mendapatkan teguran majelis hakim karena memberikan jawaban berbelit dan tak sesuai dengan keterangan saksi Kades, akhirnya harus tertunduk karena terpojok keterangan Kades Purworejo, Sakri.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD 8 Desa di Padangan " Yang Penting Duit Cair "

Beberapa jawaban Heru Sugiarto yang dipatahkan kepala desa diantaranya, soal siapa yang mempertemukan Bambang dengan 8 kepala desa, siapa yang mengarahkan pengerjaan proyek BKKD.

Tak hanya itu, rapat pertemuan 8 kepala desa dengan camat di kebun jambu pun turut menjadi materi konfrontasi yang tak kalah serunya.

Kendati demikian mantan camat Padangan yang kini menjabat kepala dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Ibu dan Anak, Bojonegoro, ini masih saja berusaha berkelit dalam menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga :  Puncaki Perayaan 17 Agustus Warga Ngrowo Arak 17 Grebeg Rombong

Saking jengkelnya majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro agar menghadirkan Heru Sugiarto dalam. setiap persidangan pemeriksaan saksi kepala desa.

” Setiap persidangan saksi 8 kepala desa saya minta camat ini juga dihadirkan agar bisa dikonfrontasikan dengan Kades, ” ujar majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepada JPU majelis hakim pun menyarankan untuk segera menjadikan kepala desa dan camat menjadi tersangka, karena peran masing-masing dari mereka sudah jelas dalam perkara dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro inj.

Baca Juga :  Cabor Pencak Silat Bojonegoro Raih Medali Perunggu di Porprov Jatim

( ro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.