BOJONEGORO. Netpitu. com – Pasca menjalani persidangan pemeriksaan saksi dugaan korupsi BKKD 8 desa, Kecamatan Padangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Senin ( 11 /09/2023 ), Kepala desa Dengan, Supriyanto, mendadak menangis tersedu-sedu di teras ruang sidang.
Dalam isak tangisnya Supriyanto menyatakan Penyesalannya karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus desa.
” Doso opo aku ngene iki…. Hu… Hu…, ” gumam Supriyanto, Dengan, Kec. Padangan, Bojonegoro.
Kades Dengok yang saat itu datang ke pengadilan bersama dengan keluarga, begitu keluar dari ruang sidang langsung memuntahkan airmatanya di depan ruang sidang.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan majelis hakim pengadilan Tipikor mencecar peran Kades Dengok dalam pelaksanaan BKKD di desa Dengok.
Lantaran dalam pelaksanaan BKKD di 8 desa, Kecamatan Padangan, tidak dilakukan dengan cara lelang dan uang diberikan secara langsung oleh Kades kepada terdakwa.
Atas jawaban Supriyanto sebagai saksi majelis hakim pengadilan Tipikor menganggap jawaban saksi Supriyanto berbelit-belit.
Saat berita ini ditulis, majelis hakim tengah melakukan pemeriksaan Heru Sugiarto, mantan camat Padangan sebagai saksi.
( ro)
adanya got untuk melancarkan air bukan malah menyumbat air, rumahku kalau musim hujan malah jadi banjir