Sidang Dugaan Korupsi BKKD, Diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kades Dengok Sebut Ada Arahan Camat

BERITA1.237 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kepala desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, dalam sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan dengan terdakwa Bambang Sujatmiko, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.6 milyar.

Kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Bojonegoro, Supriyanto, menjelaskan bahwa para tahun anggaran 2021 desa Dengok menerima bantuan keuangan khusus desa ( BKKD ) sebesar Rp. 1.7 milyar.

Kegiatan BKKD dilaksanakan oleh Timlak yang dibentuk desa berdasar SK kepala desa.

Untuk RAB dan design proyek dibuat oleh Bambang Sujatmiko. Dalam penyusunan RAB dan design proyek Timlak desa tidak terlibat dalam penyusunannya.

Baca Juga :  Usulkan Nama Dandim Jadi Pj. Bupati Bojonegoro, Kinerja DPRD Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Kades Dengok, Supriyadi, menjelaskan awal mula mengenal terdakwa dari camat Padangan, Heru Sugiarto.

” Ini saya kenalkan SDR. Bambang, orang dari pensiunan PU, biasa mengerjakan proyek rigid beton,” ujar Supriyanto, menirukan ucapan camat Padangan.

Pertemuan selanjutnya kembali dilakukan pertemuan di kebun jambu, yang dihadiri terdakwa, camat, Kadi PMD, Tamsil dan 8 kepala desa.

” Yang tidak hadir kepala desa Tebon,” jelas Supriyadi, menjawab pertanyaan JPU.

Selanjutnya untuk pertemuan ketiga atas undangan camat Padangan secara lisan. Dari 9 kepala desa yang diundang hanya 1 kepala desa, yakni Kades Tebon. Pada saat pertemuan camat menegaskan agar pekerjaan proyek BKKD segera dikerjakan.

Baca Juga :  Pamit Kerja, Ayu Santi Nur Fitria Sudah Dua Minggu Belum Pulang

Menjawab pertanyaan JPU, apakah pekerjaan dilelang, Kades Dengok, mengatakan tidak pernah lelang dan langsung menunjuk terdakwa atas arahan camat Padangan, Heru Sugiarto.

Selanjutnya JPU mencecar Kades Dengok, soal aliran uang pencairan BKKD. Keuangan BKKD tahap l Rp. 836 juta. Dikatakan Supriyanto, uang itu oleh camat disuruh diambil semua dan disimpan di rumah.

Kemudian untuk pengerjaan proyek BKKD, Kades Dengok memberikan uang kepada terdakwa secara langsung di rumahnya sebesar Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta, untuk pemberian uang kedua kalinya. Sehingga total uang yang diberikan Supriyanto kepada terdakwa sebesar Rp. 500 juta. Dibuat bayar rigid beton CV. Cipta karya ( Samsul ), sebesar Rp. 109 juta dan CV. Untung.

Baca Juga :  Pasca Sidang BKKD, Kades Dengok Supriyanto Menangis Tersedu-sedu di Teras Pengadilan Tipikor Surabaya

Dari uang yang diserahkan kepada terdakwa, telah dipergunakan untuk sewa alat berat dan pembelian basecause, pemasangan besi strausse sepanjang 760 meter. Selanjutnya uang juga digunakan untuk pembuatan B 0 ( nol ), dan rigid beton sepanjang 217 meter.

Selanjutnya saat kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo, menanyakan soal apakah pekerjaan proyek BKKD di atas Rp. 200 juta itu dilelang, Supriyanto menyatakan tidak ada lelang.

” Kenapa tidak dilelang,” tanya Pinto Hutomo kepada Supriyanto.

” Mengikuti arahan pak camat, menggunakan Bambang,” jawab Kades Dengok.

( ro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar