Sidang Dugaan Korupsi BKKD, JPU Hadirkan Mantan Camat Padangan, Kades Dengok dan Kades Purworejo

BERITA1.267 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya, Senin ( 11/09/2023 ), kembali menggelar sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa ( BKKD ) 8 Desa di Kecamatan Padangan, dengan terdakwa Bambang Sujatmiko, dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.6 milyar.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada lanjutan sidang hari ini menghadirkan 3 ( tiga ) orang saksi. Pertama mantan camat Padangan, Heru Sugiarto, kedua kepala desa Dengok, Supriyanto dan ketiga kepala desa Purworejo, Sakti.

Baca Juga :  Puncaki Perayaan 17 Agustus Warga Ngrowo Arak 17 Grebeg Rombong

Sidang hari ini diprediksi bakal berlangsung seru. Lantaran meski dalam dakwaan JPU 8 kepala desa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan dan menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan desa namun tidak ada satu pun dari 8 kepala desa yang dijadikan terdakwa.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ketiga saksi ini diharapkan bisa membongkar balutan kasus yang selama ini menyelimuti kasus dugaan korupsi BKKD yang membuat heboh warga Bojonegoro.

Baca Juga :  9.925 Bacaleg Lolos Daftar Calon Sementara DPR RI

Kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo, saat dikonfirmasi netpitu.com di Pengadilan Tipikor, Surabaya, mengatakan siap membongkar fakta sebenarnya di lapangan. Karena antara fakta di BAP dan lapangannya jauh berbeda.

Saat berita ini ditayangkan persidangan belum digelar.

( ro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.