Gelombang Massa Aksi Bela Kiai Tuntut Fadli Zon Minta Maaf Bermunculan

- Tim

Selasa, 12 Februari 2019 - 18:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan santri di Probolinggo berunjuk rasa tuntut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta maaf kepada Kiai Maimoen Zubair, Selasa, (12/2/2019).

Ribuan santri di Probolinggo berunjuk rasa tuntut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta maaf kepada Kiai Maimoen Zubair, Selasa, (12/2/2019).

PROBOLINGGO. Netpitu.com – Unjuk rasa bela kiai yang menuntut wakil ketua DPR RI, Fadli Zon, meminta maaf atas tulisan puisinya “doa yang tertukar”, terus menggeliat dan merebak di beberapa Kabupaten.

Puisi yang ditulis oleh Fadli Zon da diunggah ke media sosial tweeter itu menuai protes kalangan santri lantaran pusi tersebut telah melecehkan dan merendahkan kiai Maimoen Zubair.

Setelah ribuan santri di Kudus, Jember, minggu lalu menggelar unjuk rasa damai menuntut wakil DPRRI dati Partai Gerindra itu meminta maaf, Selasa, ( 12/2/2019), giliran riguan dan GP Ansor di Probolinggo turun ke jalan, dan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Probolinggo.

Rihuan santri itu menganggap, Fadli Zon telah menghina dan menistakan kiai Maimoen Zubair, pengasuh Pindok Pesatren Al. Anwar, Sarang, Rembang, yang menjadi panutan warga nahdliyin.

Kepada Fadli Zon, ribuan santti dan GP Ansor Probolinggo menuntut meminta maaf kepada KH. Maimoen Zubair, dan warga NU dalam waktu 5 x 24 jam. Jika permintaan tidak segera dilakukan, maka mereka menggelar unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi.

“Kami meminta kepada saudara Fadli Zon, seorang Wakil Ketua DPR-RI, untuk segera meminta maaf kepada Mustasyar PBNU KH. Maemoen Zubair, dalam waktu 5 kali 24 jam. Jangan meminta maaf di media sosial, Fadli Zon, harus minta maaf langsung dengan mendatangi Mbah Maemoen,” pinta Muchlis, koordinator unjuk rasa, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga :  DPRD Tuban Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Sementara itu menurut Koordinator Aksi Bela Kiai di Jember, HM Ayyub Junaidi mengatakan, bahwa Fadli Zon tidak hanya melecehkan Mbah Mun saja, tetapi juga beberapa ulama lain, seperti KH. Bisri Syansuri, dan KH Yahya Cholil Tsaquf.

“Apa yang dilakukan Fadli Zon sejatinya tidak menggambarkan dirinya sebagai Figur. bahkan, tidak hanya Mbah Mun yang dia hina, sejumlah kiai yang lain juga pernah,” terangnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.

Terpisah mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan tanggapannya atas puisi Fadli Zon berjudul ‘Doa yang Tertukar’. Menurutnya, secara hukum tidak ada yang dilanggar, namun secara etika dan moral. puisi Wakil Ketua Partai Gerindra itu  tidak pantas. 

Baca Juga :  Pasangan Lindra - Riyadi Menang Telak di Pilkada Tuban

Mahfud menjelaskan, di Indonesia banyak orang melanggar etika, arogan dan menyebar fitnah dengan tidak menyebut nama orang secara langsung. 

“Anehnya mereka ini merasa tidak bersalah. Padahal hukum itu harus dibangun berdasar etika,” ujarnya, di Mataram, Senin (11/2/2019).

Karena itu, Mahfud menilai Fadli Zon tidak bisa dipaksa untuk meminta maaf kepada KH Maimoen Zubair. Pasalnya, sekalipun dibawa ke pengadilan pun tidak akan ada pelanggaran hukum yang dilakukan. 

“Biar dihukum secara moral saja. Orang seperti ini layak dipilih atau tidak, termasuk partai dan jagoannya,” kata Mahfud menambahkan. 

(ams)

Berita Terkait

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh
Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah
DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024