Pungutan Biaya Operasional BOP Diakui Inisiatif Kortan Sendiri

BERITA162 views

SURABAYA. Netpitu.com – Kuasa hukum kasus dugasn korupsi Bantuan Operasional Pendidikan TPQ untuk pencegahan Covid 19, Pinto Utomo, menyakini kliennya, ketua FKPQ Bojonegoto, Shodikin, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari semua saksi yang telah diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor, Surabaya, tidak ada satu pun yang mengatakan telah menyerahkan uang kepada terdakwa, Shodikin.

Ditemui di kantornya, Jum’at, (11/02/2022), Pinto Utomo, memaparkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan pengadilan Tipikor, Surabaya, bahwa diakui oleh saksi Abdul Jamal, permintaan biaya operasional sebesar Rp. 1 juta tersebut merupakan inisiatif Abdul Jamal sendiri, selaku sekretaris Kortan FKPQ Kecamatan Dander.

Baca Juga :  Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh

Disebutkan pula oleh saksi Abdul Jamal, tidak ada perintah dari ketua FKPQ untuk meminta atau memungut biaya operasional kepada lembaga TPQ penerima BOP. Sebaliknya, ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro itu, telah membuat edaran larangan pungutan terhadap BOP, yang dikirimkan kepada seluruh lembaga TPQ penerima BOP.

Dikatakan Pinto, dari pengakuan saksi dari lembaga TPQ penerima BOP, mereka tidak kenal dengan ketua FKPQ Kab. Bojonegoro, Shodikin. Mereka juga tidak menyerahkan uang ke Shodikin.

Menurut Pinto, ada kesesuaian keterangan saksi dari lembaga dan Kortan, yakni saksi lembaga menyerahkan uang ke Kortan FKPQ kecamatan atas permintaan Kortan.

Uang setoran dari lembaga TPQ tersebut akan digunakan untuk biaya operasional kegiatan yang berkaitan dengan BOP. Mulai dari proposal, sosialisasi, distribusi barang hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Dengan adanya fakta persidangan tersebut Pinto Utomo, SH, yakin kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban kepentingan politik.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan Tipikor, patut diduga telah dibriefing atau diarahkan oleh JPU untuk membangun opini bahwa kliennya telah menerima uang dari dana BOP. Tapi sayangnya, mereka tidak dapat menunjukkan bukti penyerahan atau penerimaan uang tersebut.

Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 08/02/2022, lalu, kembali gelar sidang dugaan kasus korupsi dana BOP Covid 19 Kemenag RI. Agenda persidangan kala itu Majelis hakim memeriksa 5 saksi yang berasal dari pengurus Koordinator Kecamatan ( Kortan ) FKPQ ( Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an ).

(ro)