Polda Jatim Tetapkan Kadishub Bojonegoro dan Kadisos Kota Pasuruhan Sebagai Tersangka Dugaan Perzinahan

- Tim

Jumat, 12 April 2019 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memiliki bukti perselingkuhan dan perzinahan suaminya dengan wanita lain yang bukan istrinya, TP, isteri Kadishub Bojonegoro ini melaporkan suaminya ke Polda Jatim. Kamis (11/4/2019).

Memiliki bukti perselingkuhan dan perzinahan suaminya dengan wanita lain yang bukan istrinya, TP, isteri Kadishub Bojonegoro ini melaporkan suaminya ke Polda Jatim. Kamis (11/4/2019).

SURABAYA. Netpitu.com – Dilaporkan berselingkuh dan melakukan perzinahan, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, I, dan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran, NWS, ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, (11/4/2019).

Hingga kini Polisi masih mendalami jeratan Undang-Undang Pornografi karena dikantongi bukti video syur keduanya di telepon genggam milik IS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus itu ditangani oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya (Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan) sudah ditetapkan tersangka,” katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, Kamis, (11 2019)

Baca Juga :  KPK Fokus Bidik Korupsi Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Penetapan tersangka I dan NWS diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik mengantongi dua alat bukti cukup yang memenuhi unsur perzinaan sebagaimana laporan korban yang merupakan istri korban, yakni TP.

“Kita juga sudah dapatkan videonya yang menggambarkan perbuatan tak senonoh,” ujar Barung.

Polisi masih mempelajari apakah kedua tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi atas pembuatan video syur. Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik akan diundang untuk dimintai pendapat.

Sebelumnya, kepada wartawan di Markas Polda Jatim TP menceritakan apa yang dialaminya. Kasus bermula ketika dia menemukan bukti adan foto dan video syur suaminya dengan NWS di telepon genggam milik suaminya pada Juli 2018.

Baca Juga :  KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Sebagai Tersangka

TP mengaku sengaja mencari bukti karena sudah curiga dengan sikap suaminya sejak tahun 2017.

“Curiga sudah lama, karena kadang Sabtu tidak pulang alasannya ada rapat,” ujar TP.

Sebelumnya TP berusaha menyelesaikan baik-baik masalah itu. Dia juga mengaku sudah bertemu dengan wanita selingkuhan suaminya, NWS. Saat bertemu, NWS mengakui dan meminta maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Hubungan suami saya dengan selingkuhannya ternyata sudah sejak tahun 2017, katanya ketemu saat ada kegiatan bersama. Suami saya sebelum Dishub jadi Kepala Dinsos,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebar Ujaran Kebencian di Facebook SPF Diamankan Polisi

TP pun menjadi kesal dan marah karena ternyata permintaan maaf itu hanya sebatas bibir.

Apalagi, suaminya, I, yang sekarang ini masih menjabat sebagai Kadishub Bojonegoro, juga telah mengajukan talak ke Pengadilan Agama Bojonegoro dengan alasan yang tidak jelas. Namun permohoban gugatan cerai itu ditolak oleh majelis hakim PA Bojonegoro.

Tidak hanya itu. TP mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu.

“Saya diancam katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (Undang-Undang) ITE,” ujarnya.

(*/rd)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00