BOJONEGORO.Netpitu.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 12/05/2022, hari ini gelar rapat kerja bersama kontraktor pelaksana, terkait adanya laporan belum dibayarkannya invoice vendor penyedia Makanan dan Minuman (Mamin) dan beberapa sub kontraktor oleh kontraktor pelaksana proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB), PT Rekayasa Industri (Rekind) hingga progresnya akan berakhirnya ditahun ini.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD itu dihadiri pihak Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dan anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, Sigit Kushariyanto, Lasuri, Didik Purnomo, dan Doni Bayu Setiawan. Dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bojonegoro, Sahudi.
Menurut perwakilan PT. Rekind menyampaikan akan melakukan pembayaran dan pelunasan dari semua tanggungannya pada vendor penyedia mamin serta sub kontraktor lokal sebelum pergi meninggalkan Bojonegoro mengingat sudah selesainya pekerjaan yang ada di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui awak media Zainal Site manager PT.Rekind menyampaikan akan adanya penyelesaian pembayaran di bulan Juli mendatang.
“Setiap bulan kita ada pembayaran untuk kekurangan akan kita selesaikan bulan Juli,”ucapnya, yang juga disampaikan didalam rapat diruang paripurna DPRD Bojonegoro.
Namun jawaban dari PT.Rekind ini tidak membuat Sally Atyasasmi Ketua komisi B DPRD Bojonegoro dari fraksi partai Gerindra percaya seratus persen atas komitmen yang disampaikan PT.Rekind mengingat pasalnya adanya aduan dari beberapa vendor penyedia mamin belum menerima pembayaran dari tahun 2020, 2021 hingga saat ini.
“Sulit bagi saya untuk berperasangka baik pada PT.Rekind, Mohon maaf saya menyampaikan itu bukan karena tanpa dasar mengingat surat masuk ke komisi B tidak hannya satu kali dari tahun 2021 kita menerima aduan terkait adanya keterlambatan pembayaran bahkan ada dari tahun 2020,”ucap politisi partai Gerindra tersebut.
Tak hannya itu Sally Atyasasmi Ketua komisi B DPRD Bojonegoro itu juga prihatin adanya tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh PT.Rekind pada vendor penyedia Mamin yang dari 2021 hingga saat ini belum dilunasinya pembayaran alias masih menunggak.
“Penyedia makanan saja belum terbayar, yang setiap hari belanja kepasar gak bisa dihutang kan kasihan mereka,”imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut saat ditemui awak media Site manager PT.Rekind menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki data terkait adanya invoice tagihan Mamin dari tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayarkan.
“Justru saya tidak punnya datanya, kalau punnya datanya bisa saya cek,”ungkap Zainal
Selanjutnya ketua komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi berkomitmen akan terus mengawal agar para sub kontraktor khususnya vendor penyedia Mamin menerima pembayaran sebelum PT.Rekind meninggalkan Kabupaten Bojonegoro.
Disamping itu pihaknya juga akan menyampaikan kepada para vendor penyedia Mamin khususnya untuk segera mengirimkan kembali invoice tagihannya ke PT Rekind agar segera diselesaikan.
(put)