Lasuri : Jika Tak Bisa Kasasi, Bupati Harus Segera Patuhi Putusan Pengadilan

- Team

Jumat, 12 Mei 2023 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Politisi Partai Amanat Nasional, Lasuri, menyarankan bupati Bojonegoro untuk mematuhi keputusan pengadilan tinggi tara usaha negara, atas putusan banding yang dim9honkan Lalu M. Syahril Majdi, direktur PT. ADS yang diberhentikan bupati di tengah masa jabatannya belum berakhir.

” Bupati seharusnya kan masih bisa mengajukan kasasi ke MA. Tapi jika ada ketentuan perundangan yang tidak memberikan hak bupati untuk mengajukan kasasi, ya tentunya bupati harus mematuhi putusan pengadilan dengan mengembalikan jabatan direktur utama PT. ADS kepapa pak Lalu,” tutur Lasuri, anggota Komisi B, DPRD Bojonegoro, saat dihubungi netpitu.com melalui ponselnya, Kamis, ( 11/05/2023 ).

Baca Juga :  KPU Bojonegoro Gelar pleno Penetapan DPT Pemilu 2019

Tidak ada jalan lain, ya bupati harus mematuhi putusan pengadilan, supaya konflik tidak menjadi berlarut dan mengganggu jalannya operasional management PT. ADS, tambah Lasuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diungkapkan ahli hukum tata negara, Supriyanto, yang pernah menjabat Pj. Bupati Bojonegoro 2018, alasan tidak diperbolehkannya bupati Bojonegoro melakukan kasasi atas perkara pemberhentian direktur utama PT. ADS, Lalu M. Syahril Majdi, karena obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkuan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Baca Juga :  Masuki Tahapan Pilkades, BPD Sumbertlaseh Lantik Panitia dan Pengawas Pilkades

Dikutip dari Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkama Agung, disebutkan : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

Baca Juga :  TNI, Polri dan Pemkab Tuban Jaga Netralitas

Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 45 terdiri atas: a. putusan tentang praperadilan; b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

( ro )

Berita Terkait

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro
Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon
Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini
Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:14

Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:31

Sambangi Pasar Kota Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah Diminta Pertahankan Keberadaan Lokasi Pasar Kota

Berita Terbaru