Lasuri : Jika Tak Bisa Kasasi, Bupati Harus Segera Patuhi Putusan Pengadilan

BERITA187 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Politisi Partai Amanat Nasional, Lasuri, menyarankan bupati Bojonegoro untuk mematuhi keputusan pengadilan tinggi tara usaha negara, atas putusan banding yang dim9honkan Lalu M. Syahril Majdi, direktur PT. ADS yang diberhentikan bupati di tengah masa jabatannya belum berakhir.

” Bupati seharusnya kan masih bisa mengajukan kasasi ke MA. Tapi jika ada ketentuan perundangan yang tidak memberikan hak bupati untuk mengajukan kasasi, ya tentunya bupati harus mematuhi putusan pengadilan dengan mengembalikan jabatan direktur utama PT. ADS kepapa pak Lalu,” tutur Lasuri, anggota Komisi B, DPRD Bojonegoro, saat dihubungi netpitu.com melalui ponselnya, Kamis, ( 11/05/2023 ).

Baca Juga :  DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Tidak ada jalan lain, ya bupati harus mematuhi putusan pengadilan, supaya konflik tidak menjadi berlarut dan mengganggu jalannya operasional management PT. ADS, tambah Lasuri.

Seperti diungkapkan ahli hukum tata negara, Supriyanto, yang pernah menjabat Pj. Bupati Bojonegoro 2018, alasan tidak diperbolehkannya bupati Bojonegoro melakukan kasasi atas perkara pemberhentian direktur utama PT. ADS, Lalu M. Syahril Majdi, karena obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkuan keputusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Baca Juga :  Hadapi Bupati Bojonegoro, Kuasa Hukum Dirut PT. ADS Siapkan Langkah " Anna Game Over "

Dikutip dari Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkama Agung, disebutkan : Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 45 terdiri atas: a. putusan tentang praperadilan; b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa
keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kota dan Pasar Wisata Kawal Pendaftaran Bacaleg Demokrat Bojonegoro

( ro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.