BOJONEGORO. Netpitu.com – Banunan industri Batching plant beton milik PT. Cahaya Indah Beton, yang berdiri di kawasan jalan Bojonegoro – Babat, Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, belum kantongi izin tetapi pembangunan infrastruktur batching plant tersebut sudah selesai dikerjakan.
Dari penelusuran netpitu.com di lokasi lapangan, terlihat konstruksi batching plant beton tersebut sudah selesai dibangun dan siap beroperasi produksi. Nampak disamping sisi barat batching plant beton terdapat penimbunan batu koral bahan baku beton.
Lokasi Batching plant berada di sekitar rumah tinggal penduduk warga Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas. Dengan jarak antara batching plant dan tumah warga sekitar 5 -10 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Mojodeso, Warsiman, SE, MM, kepada netpitu.com mengatakan bahwa keberadaan pabrik beton cor tersebut sekitar April 2019 tahun ini.
“Kalau ijinnya sepengetahuan saya sudah diajukan ke perijinan, mungkin sekarang dalam proses,” kata Warsiman, kepada netpitu.com di rumah tinggalnya, Kamis (11/7/2019).
Ia mengaku tahu ijinnya tengah diurus karena beberapa waktu lalu ia diberi informasi oleh Camat Kapas, ada tim dari Kabupaten yang meninjau lokasi batching plant.
Batching plant beton itu, menurut Warsiman, bukan milik warga Desa Mojodeso, tanah lokasi batching plant pun menyewa (kontrak) tanah warga.
Lebih lanjut dikatakan Warsiman, pihak Desa pernah mengundang warga lingkungan yang berada di sekitar batching plant untuk bertemu dan bermusyarah dengan pihak pemilik perusahaan batching plant beton.
“Warga lingkungan sekitar tidak mempersoalkan keberadaan batching plant,” tambah Warsiman.
Sementara itu, saat netpitu.com mempertanyakan progres perizinan batching plant beton PT. Cahaya Indah Beton, di Desa Mojodesa, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, di PTSP, Kasi Pelyanan dan Perizinan, Dwi Nuzuliyanti, menerangkan bahwa permohonan izin industri cor beton tersebut sudah masuk di kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Perizinan.
Namun, kata Dwi Nuzuliyanti, sampai sekarang rekomendasi izin tata ruang dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, Bojonegoro “belum ada”.
Rekomendasi izin tata ruang, lanjut Dwi Nuzuliyanti, merupakan syarat diperbolehkannya lokasi wilayah tersebut dipergunakan untuk industri.
“Rekomendasi izin tata ruang dari dinas PU Bina Marga belum ada, jadi ya belum bisa diproses lebih lanjut,” terang Dwi Nuzuliyanti, di kantir OSS, Bojonegoro, Jumat, (12/7/2019).
Setelah ada rekomendasi izin tata ruang dari PU baru setelah itu yang bersangkutan ( pemohon izin ) mengurus izin Amdal UKL/ UPL di dinas lingkungan hidup, Izin Amdal Lalin di Kementerian Perhubungan, Jakarta, karena lokasi industri berada di jalur jalan nasionsl.
Setelah beberapa izin terpenuhi barulah pemohon mengajukan IMB sebagai dasar izin mendirikan bangunan batching plant.
“Tapi waktu ke lokasi kami lihat bangunan pabriknya sudah berdiri. Makanya kami stop untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan diproduksi,” jelas Dwi Nuzuliyanti.
Terpisah, Kepala bidang Tata ruang dan tata kota, PU Bin Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, Chusaefi Ivan, ST, saat dikonfirmasi netpitu.com di kantornya, membenarkan jika permohonan izin tata ruang dari PTSP sudah masuk di kantor PU Bina Marga dan Tata Ruang.
Hanya saja, sampai sekarang PU Bina Marga dan Tara Ruang, belum mengeluarkan rekomendasi izin tata ruang industri batching plant yang ada di Desa Mojodeso tersebut.
“Ya benar, permohonan sudah masuk tapi belum ada rekomendasi izin tata ruang yang dikeluarkan oleh dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang untuk batching plant tersebut,” papar Chusaefi Ivan.
(on/ro)