BOJONEGORO. Netpitu.com – Dipimpin langsung oleh Kadishub, Dinas Perhubungan dalam sepekan ini terus melakukan sosialisasi larangan pungutan liar ( Pungli ) oleh petugas parkir di sepanjang bahu jalan di dalam kota Bojonegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoto, Adi Witjaksono, mengatakan soasiakisasi ini dilakukan untuk memberikan jasa pelayanan parkir yang seimbang. Karena pemilik kendaraan di Bojonegori sudah dikenai retrebusi parkir berlangganan yang dibayarkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat bersama.
Selain itu, juga untuk menekan jumlah keluhan pengguna parkir di bahu jalan dalam kota yang menyatakan masih memberikan uang parkir kepada petugas jaga parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sampaikan kepada petugas jaga parkir supaya mereka tidak memungut apalagi meminta uang parkir kepada pengguna parkir di bahu jalan di dalam kora Bojonegoro,” terang Adi Witjaksono, di kantornya, Kamis, (11/7/2019).
Permintaan uang parkir kepada penggunan parkir jelas dilarang, namun sayangnya larangan tersebut belum masuk dalam Perda. “Di Perda yang akan kita susun nanti larangan pungutan itu akan dicantumkan,” lanjut Adi Witjaksono.
“Intinya mereka ( petugas parkir ) dilarang meminta dan/ atau menerima uang parkir di zona parkir yangbtelah ditentukan oleh Pemkab,” tambahnya.
Dikatakan Adi, untuk meningkatkan jumlah pendapatan daerah pihaknya juga akan mengusulkan kenaikan uang parkir berlangganan kepada DPRD. Sebagai konsekuensinya Pemkab akan memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada pengguna parkir berlangganan.
Selanjutnya Adi juga mengjimbau kepada pengguna parkir agar tidak usah memberikan uang jasa parkir kepada petugas jaga parkir, saat memarkir kendaraannya di bahu jalan dalam kota.
“Mereka ada disitu memang ditugasi untuk mengatur parkir di wilayah itu,” ucap Adi.
(on)