TUBAN. Netpitu.com-Komisi II (Bidang Hukum, Pemerintahan dan Ketenagakerjaan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Jatiroo di jalan Raya Jatirogo, Rabu, (11/12/2019)
Hadir pula dalam rapat ini LMDH-LMDH yang mewakili petani hutan antara lain : LMDH Wana Bima Lestari BKPH Bate, RPH Bate, Desa Bate, Kecamatan Bangilan yang ketua dan Ketua Paguyuban LMDH KPH Jatirogo : Sumarjan.
Hal itu dilakukan untuk membahas perijinan dan pelaksanaan tebangan kayu di Perum Perhutani KPH Jatirogo jangan sampai melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 13 ayat (1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membahas hal tersebut di atas, dalam kunjungan kerja wakil rakyat Kabupaten Tuban juga membahas masalah kebutuhan fasilitas pertanian petani desa hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang juga dihadiri oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Pada intinya, untuk mereka mendengarkan keluhan para petani hutan dan berusaha memfasilitasi dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah,” paparnya Adm Perhutani KPH Jatirogo, Panca P. M. Sihite, S.Hut., M.Sc. ke media ini.
Dalam mengelola hutannya kata Adm kini KPH Jatirogo saat ini terdapat 35 LMDH yang telah bekerjasama dgn Perum Perhutani jatirogo.
“Kemitraan Kehutanan antara Perum perhutani KPH Jatirogo dengan 10 LMDH sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) melalui surat keputusan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Panca.
Katanya melanjutkan, sedangkan yang 25 LMDH yang lainnya masih dalam proses pengusulan permohonan dan juga LMDH-LMDH tersebut saat ini sedang berproses di Kementerian LHK.
Salah satu anggota Komisi II DPRD Tuban, Sumartono mengatakan, dalam kunjungannya tersebut membahas terkait ijin tebang yang dilakukan oleh Perum Perhutani Tuban.
Selain itu kata Lutfi juga anggota DPRD Tuban ini turut menyampaikan bahwa DPRD secepat akan memfasilitasi keluhan LMDH dan petani hutan terkait pupuk bersubsidi.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk mengetahui tentang ijin tebang serta mendengarkan keluhan para petani hutan,” ungkapnya .
Dia juga menyampaikan sisi lain bahwa Kabupaten Tuban merupakan penghasil jagung terbesar kedua tingkat Jawa Timur. Dan mayoritas petani jagung berada di kawasan hutan.
Akan tetapi hingga saat ini, dalam memperoleh pupuk, masyarakat hutan hanya bergantung pada pupuk yang dijual oleh kelompok tani. Di luar itu, petani hutan terpaksa membeli pupuk nonsubsidi.
“Untuk itu, salah satu fasilitas yang akan diberikan adalah untuk mendongkrak perekonomian Kabupaten Tuban dengan berkearifan lokal ialah dengan mengupayakan para petani hutan untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi dari Pemkab Tuban maupun benih yang berkualitas. Karena itu adalah kewajiban Pemerintah kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Jatirogo mengatakan bahwa kunjungan kerja Komisi II DRRD Tuban tersebut juga untuk membahas terkait perijinan tebang yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu kata Panca, penebangan yang dilakukan Perum Perhutani sudah mengikuti prosedur kerja dan aturan yang telah ditetapkan oleh kantor pusat dan telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Dalam penebangan kayu, dilakukannya berdasarkan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan Rencana Teknik Tahunan (RTT), yang telah disusun sesuai dengan fungsi hutan, manfaat hutan, dan juga kelestarian alam.
Karenanya, masyarakat desa hutan harus selain diikutkan melakukan membantu pekerjaan tebangan juga ikut menjaganya, agar jangan sampai pohon ditebang sebelum waktu yang telah ditentukan.
“Yang boleh menebang adalah pihak Perhutani, karena jika pohon ditebang sebelum waktunya, dikhawatirkan akan berdampak pada bencana banjir, longsor, dan bahkan sumber mata air akan mengering,” jelasnya.
Menanggapi adanya keluhan dari LMDH-LMDH, Sumarjan meminta adanya kios pupuk khusus masyarakat desa hutan tersebut, dikarenakan selama ini petani hutan belum pernah mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Padahal Kabupaten Tuban mendapat predikat penghasil jagung nomor dua terbesar se-Jatim, yang rata-rata jagungnya ditanam di kawasan hutan,” ungkapnya
Menurut dia petani hutan juga berkontribusi dalam suksesnya ketahanan pangan di Kabupaten Tuban, khususnya komoditas jagung, maka LMDH meminta agar DPRD Tuban dapat memperjuangkan mereka dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Petani hutan sangat berkontribusi dalam suksesnya swasembada pangan, khusus jagung. Bahkan panen rayanya hingga lokasinya juga dilakukan di kawasan hutan,” terang pria kelahiran itu Bate.
Menurut Adm Jatirogo saat ditemui usai acara kunjungan DPRD Tuban ini, dengan adanya kunjungan dari Komisi II ini diharapkan dapat memfasilitasi dan memperjuangkan keluhan para petani untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari Pemerintah.
“Kami tetap memberi akses kepada masyarakat desa hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara prosedural dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Dengan adanya kunjungan DPRD ini, semoga suara petani hutan bisa tersampaikan dan dapat difasilitasi,” pungkasnya.
(met)