BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengusutan kasus dugaan jual beli paket proyek Pengadaan Langsung (PL) oleh Unit ll Satreskrim Polres Bojonegoro, bikin merinding 34 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bojonegoro.
Pasalnya ke-34 anggota DPRD dari berbagai Fraksi tersebut telah menempatkan usulan proyek ke Dinas Pendidikan Bojonegoro. Tak tanggung-tanggung dari 124 paket proyek PL itu menyerap anggaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 19.693.810.625.00.
Dengan rincian, Pembangunan Perpustakaan sekolah ( 2 proyek ) Rp. 389.890.000.00. Rehabilitasi sedang/ berat ruang perpustakaan ( 1 paket proyek ) Rp. 190.000.000.00. Kontruksi Pagar ( 32 paket proyek ) Rp. 4.748.960.000.00. Paving Halaman ( 2 paket proyek ) Rp. 331.100.000.00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegelisahan sejumlah anggota dewan Bojonegoro ini cukup beralasan. Lantaran isu jual beli proyek yang berasal dari usulan anggota dewan ini sudah bukan lagi menjadi rahasia di tingkat penyedia jasa kontruksi.
Untuk mengusut kasus jual beli paket proyek di Dinas Pendidikan ini penyelidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandy Suprayitno, pada (12/1/2021). Sedangkan dua (2) anggota dewan Bojonegoro mendapat giliran pemeriksaan polisi pada Rabu, (13/1/2021).
Yang menarik, anggota dewan yang diundang untuk memberikan klarifikasi pada penyelidik Polres Bojonegoro, diwajibkan membawa dokumen rekomendasi pelaksana pekerjaan paket proyek.
Dengan diperolehnya dokumen rekomendasi dewan tersebut maka dipastikan jalan terkuaknya kasus dugaan jual beli paket proyek tersebut akan lebih mudah untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek yang berasal dari usulan anggota DPRD tersebut.
Menurut praktisi hukum Bojonegoro, Sunaryo Abuma’in, SH. MM. bahwa tugas DPRD itu hanya ada tiga (3). Yakni, fungsi badgeting, control, dan legeslasi. Selain tiga fungsi itu berarti layak diduga melakukan pelanggaran..
Ditegaskan Sunaryo Abuma’in, bahwa pemberian rekomendasi pada kepala dinas untuk pelaksanaan pekerjaan paket proyek, jelas ilegal dan melanggar tugas dan fungsi DPRD.
“Karena DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur dan menentukan proyek. Jika kepala dinasnya melaksanakan rekomendasi dewan tersebut maka kepala dinas melanggar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Sunaryo Abuma’in, kepada netpitu.com, di kantor Pos Bakum Perari Bojonegoro, Rabu, (13/1/2021).
Selanjutnya, pengacara gaek Bojonegoro itu, meminta polisi untuk memanggil seluruh anggota DPRD Bojonegoro yang menempatkan proyek Pokirnya di Dinas Pendidikan. Termasuk ketua DPRD Bojonegoro, yang namanya menjadi salah satu pengusul paket proyek di Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Dari data yang diperoleh netpitu.com, berikut ini daftar nama -nama 34 anggota DPRD Bojonegoro yang menempatkan usulan paket proyek ke Dinas Pendidikan Bojonegoro.
1. Edy Setyobudi, Gerindra.
2. Sutikno, PKB.
3. Efendi Eko L, PPP.
4. Ainun Anggara, PPP.
5. Dwi Priyo Raharjo, Nasdem.
6. Choirul Anam, PPP.
7. Wawan Kurniyanto, Gerindra.
8. Mochamad Ludfi, Demokrat.
9. Muhammad Rozi, PKB.
10. Natasya Dewanti, PDIP.
11. Miftahul Khoiri, PKS.
12. Zulma Dwi Satriyo, PAN.
13. Ahmad Syofiiyudin, PKB.
14. Eko Prabowo, Demokrat.
15. Agus Dita Pratama, PKB.
16. Didik Trisetiyo Purnomo, Demokrat.
17. Maftukan, Gerindra.
18. M. Suparno, PKB.
19. Miftahul Huda, PKB.
20. Agus Sugiyanto, Perindo.
21. Bambang Hermawan, Hanura.
22. Sally Atyasasmi, Gerindra.
23. Sudiyono, Gerindra.
24. Lasmiran, PDIP.
25. Agus Suprayitno, Perindo.
26. Sri Sudarumiati, Nasdem.
27. Imam Sholikin, PKB.
28. Bambang S, PDIP.
29. Sigit Kushariyanto, Golkar.
30. Ali Huda, PKPI.
31. Doni, PDIP
32. Muchlasan Afan, Demokrat.
33. Rasijan, Gokkar.
34. Agung Handoyo, PDIP.
(ro)