Kembalikan Uang ke Kejaksaan, Kortan FKPQ Terpaksa Minta Uang Lagi Pada Lembaga TPQ

BERITA470 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Koordinator Kecamatan ( Kortan ) Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an ( FKPQ ) mengakui jika pengumpulan dana operasional untuk pengurusan BOP ( Bantuan Operasional Pendidikan ) TPQ, pencegahan Covid19 dari Kemenag RI merupakan inisiatif dari Kortan atas kesepakatan lembaga TPQ.

Uang itu dipungut untuk membiayai operasional kegiatan BOP pencegahan Covid. Mulai dari sosialisasi, transportasi, pembuatan proposal hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke kantor Kemenag.

Uang yang disebut sebagai uang sumbangan tersebut diberikan secara suka rela dan ikhlas. Karena uang tersebut kegunaannya untuk membiayai operasional kegiatan pengurusan BOP.

Baca Juga :  Shafa Afriza Qirani, Pesepatu Roda Berbakat Dari Bojonegoro

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi BOP Kemenag, yang melibatkan ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro sebagai terdakwa.

Dari uang Rp. 1 juta itu, Rp. 400 ribu diambil Kortan untuk operaional kegiatan BOP dan Rp. 600 ribu diserahkan ke FKPQ Kabupaten.

Hanya saja keterangan penyerahan uang tersebut tidak didukung dengan bukti penyerahan uang kepada FKPQ Kabupaten.

Anehnya, meski Korodinator Kecamatan FKPQ tersebut mengakui telah memungut uang Rp. 1 juta kepada lembaga TPQ penerima BOP, namun penyidik kejaksaan negeri Bojonegoro tidak menjadikan mereka ( pengurus Kortan ) sebagai orang yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara. Namun pihak kejaksaan negeri Bojonegoro hanya meminta pada 28 Kortan di Kabupaten Bojonegoro tersebut untuk mengembalikan uang hasil pungutan ke Kejaksaan negeri Bojonegoro, sebagai barang bukti pungutan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama

Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pengurus Kortan pun kebingungan. Lantaran uangnya sudah habis dipakai untuk membiayai operasional BOP. Namun demikian jaksa penyidik kejaksaan tetap memaksa Kortan untuk menyetorkan uang tersebut ke Kas negara, sebagai barang bukti.

Seperti diungkapkan Hj. Umi Roisah, Kortan Tambakrejo, kepada majelis hakim Tipikor mengatakan terpaksa dirinya meminta uang lagi kepada lembaga TPQ sebesar Rp. 300 ribu per lembaga TPQ.

Baca Juga :  Puisi Menolak Korupsi di Bojonegoro

Diberitakan sebelumnya, Selasa, (08/02/2022), Pengadilan Tipikor, Surabaya, menggelar sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pencegahan Covid 19 untuk TPQ dari Kemenag RI. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari lembaga TPQ penerima BOP dan pengurus koordinator kecamatan.

(ro)