TUBAN. Netpitu.com – Lapas Kelas II B Tuban meluncurkan layanan self service berbasis Teknologi Informasi untuk keluarga warga binaan yang berkunjung, Kamis, (12/03/2020). Kasubsi Registrasi Lapas II B Tuban Wenda mengatakan layanan self service tersebut menggunakan teknologi pemindai sidik jari untuk keluarga warga binaan yang sudah melakukan perekaman.
“Hanya lewat ujung jari, keluarga inti seperti ibu, adik, atau istri pengunjung akan tau kapan dia akan bebas. Kapan dia harus mengurus Pembebasan Bersyarat,” cetusnya ke netpitu.com.
Dia menjelaskan layanan publik tersebut dihadirkan agar masyarakat mengetahui informasi detail kapan keluarganya yang didalam dapat remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan bahkan bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tidak perlu menanyakan lagi kapan warga binaan akan pulang atau kapan saatnya mengurus hak nya karena di layar sudah tertera semua,” papar pria asal Magetan.
Sementara itu Kalapas Tuban, Siswarno menambahkan layanan self service tersebut merupakan bentuk dari keterbukaan akses layanan informasi bagi pihak keluarga warga binaan.
“Kita buka akses informasi secara akurat dan transparan, sehingga menghilangkan pungli,” katanya.
Layanan self service hanya bisa diakses oleh keluarga inti warga binaan sehingga memuat informasi data diri, informasi masa penahanan, tanggal kebebasan, hak-hak integrasi yang didapatkan, serta informasi WBP kapan mengikuti program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas hanya dalam satu sentuhan jari.
(met/FN)