Terancam Pidana, Media Dilarang Tulis Berita Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu

- Team

Sabtu, 13 April 2019 - 01:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar.

JAKARTA. Netpitu.com – Awas, hati-hati dalam menulis berita tentang Pemilu, baik soal calon legeslatif maupun presiden dan wakil presiden pada saat hati tenang, dari 14 sampai 16 April 2019.

Karena media yang menayangkan pemberitaan kampanye, seperti visi-misi dan hal-hal yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat selama masa tenang 14-16 April 2019 terancam hukuman pidana.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada Antara di Jakarta, Jumat mengatakan satgas pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

“Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu, tindak pidana pemilu, bukan lagi etika kalau jelas aturan ada. Kalau ke Dewan Pers itu kaitannya sama etika, misalnya, itu di luar saat pemilu,” kata dia.

Ahmad Djauhar mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Baca Juga :  Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Pemberitaan peristiwa terkait pemilu, misalnya, distribusi logistik pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat tetap diperbolehkan. Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara.

Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

Human interest boleh, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye keberhasilan ini-itu, itu sudah mempengaruhi. Kalau, misalnya, kaitannya masih human interest tidak apa-apa,” ujar Ahmad Djauhar.

Baca Juga :  PDIP Mulai Susun Strategi Pemenangan Pilpres dan Pileg 2024

Selain dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

(*/ams)

Berita Terkait

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU
Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro
Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024
Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon
Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru