Hadapi Bupati Bojonegoro, Kuasa Hukum Dirut PT. ADS Siapkan Langkah ” Anna Game Over “

BERITA444 views

BOJONEGORO. Netpitu.comAnna ” GAME OVER “, inilah langkah taktis strategi permainan yang bakal diterapkan oleh kuasa hukum Lalu M. Syahril Majdi, direktur PT. ADS, yang diberhentikan paksa oleh bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan.

Lazimnya dalam permainan “Game Online” jika salah satu lawan telah mati maka permainan pun selesai atau ” Game Over “.

Untuk memainkan langkah ini kuasa hukum Lalu M. Syahril, Teguh Santoso, telah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) jika bupati Bojonegoro itu tidak segera melaksanakan putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Bagi kuasa hukum Lalu, langkah ini harus dilakukan dengan cepat agar bupati Anna tidak lagi bisa berkutik maupun berkelit.

Teguh Santoso, SH., dalam wawancara dengan netpitu.com beberapa hari lalu mengatakan apabila setelah 14 hari pasca putusan telah diterima oleh pihak terbanding ( bupati Bojonegoro ) dan pihak terbanding tidak melaksanakan putusan pengadilan maka pihaknya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum bupati Bojonegoro ke pengadilan.

Baca Juga :  Jimmi Junaidi : Rakyat Jangan Hanya Dijadikan Penonton Pengelolaan Migas

” Selain menggugat bupati Bojonegoro, kami juga akan menggugat Anna Mu’awanah selaku pribadi ( bukan bupati ) lantaran pemecatan yang dilakukannya terhadap Lalu M. Syahril Majdi tidak didasari hukum melainkan hanya semata-mata faktor kebencian dan ketidakcocokan Anna Mu’awanah terhadap Lalu M. Syahril Majdi,. Ini kan mencampuradukan urusan pribadi dan pemerintahan,” jelas Teguh Santoso.

Bagi Teguh Santoso, sikap arogan bupati Bojonegoro ini sudah keterlaluan karena tidak menganggap atau menghormati orang lain.

Ia mencontohkan saat dirinya datang ke Pemkab Bojonegoro untuk menyerahkan surat somasi namun tidak mau menerima kedatangan kuasa hukum Lalu M. Syahril Majdi dan tidak dianggap, bahkan ditelantarkan begitu saja.

Kalkulasi Teguh, dalam 4 bulan ke depan ( 25 September 2023 ) masa jabatan bupati Bojonegoro telah selesai. Anna Mu’awanah tidak lagi menjabat bupati. Selain itu, beredar kabar bupati Bojonegoro itu akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sayangkan Sikap Marah Bupati Pada Warga Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko

Dengan demikian, bupati Anna harus pula menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bupati. Meski tidak langsung saat itu dia mundur dari jabatan bupati. Sewaktu-waktu putusan mundurnya ini diterima oleh Mendagri tidak bisa diprediksikan kapan waktunya.

” Apakah sebelum masa jabatan bupati berakhir atau mundur sebelum jatuh tempo masa jabatan berakhir,” kata Teguh Santoso, SH.

Ia pun meyakini Anna Mu’awanah tidak akan secepatnya melaksanakan putusan pengadilan. Anna diduga tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ), meski hasilnya sudah diketahui akan ditolak.

Nah, untuk mengantisipasi berbelitnya bupati Anna dalam pelaksanaan putusan pengadilan ini maka kuasa hukum Lalu M. Syahril melakukan gerak cepat dengan taktis strategi perang ala Tzun Sui, mengepung Harimau dalam kandang.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto Berharap Unit Kerja Kantor Imigrasi Bojonegoro Naik Status

” Kalau sudah terjebak dan terpojokan, mau kemana lagi dia akan berlari,” ungkap Teguh lebih lanjut. Permainan selesai, Game Over !, tandas Teguh.

Namun demikian, lanjut Teguh Santoso, sebelum pihaknya mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, terlebih dahulu pihak kuasa hukum akan mengaukan pelaksanaan eksekusi secara sukarela kepada bupati Bojonegoro. Karena itu menjadi syarat untuk langkah gugatan perbuatan melawan hukum.

” Dilaksanakan atau tidak permohonan eksekusi sukarela tersebut, tidak akan mempengaruhi langkah pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” terang Teguh Santoso.

Dalam perhitungan Teguh untuk pengajuan eksekusi sukarela terhadap bupati paling cepay baru bisa dilakukan pada Jum’at, tanggal 19 Mei 2023, atau 14 hari pasca keputusan banding PT. TUN Surabaya diterima oleh terbanding ( bupati Bojonegoro ).

Ditulis oleh : Edy Kuntjoro.
Pimpinan Redaksi Netpitu.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.