Merasa Dikriminalisasi Rudiyah Berteriak Pertanyakan Keadilan (Bag.3)

HUKUM, NETSIANA501 views

Hingga berkas perkara kasus KDRT dengan tersangka Rodliyyah dilmpahkan ke Kejaksaan ternyata Rodliyyah belum menyadari, bahkan belum mengetahui bahwa ia telah dilaporkan oleh mantan suaminya, Zainuddin, Kaur Pemerintahan, Desa Cangakan, Kec. Kanor, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT pada peristiwa/ kejadian yang sama dialaminya.

Padahal sesuai KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ) Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 51, disebutkan: Untuk rnempersiapkan pembelaan:

a). tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. 

b). terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

Rodliyyah pada 26 April 2017, menerima panggilan melalui telephon dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Saat itu Rodliyyah hanya berpikir bahwa panggilan ini untuk kepentingan penyelidikan bagi mantan suaminya, maka tanpa ragu Rodlyyah menghadiri panggilan via telpon tersebut.

Tapi apa dikata, sesampai di kantor Kejaksaan apa yang difikirkan Rodlyyah ternyata berbeda dengan fakta yang dihadapinya.

Rodlyyah diminta mencabut aduan atas tindak Pidana KDRT yang dilakukan Zainudin. Jika tidak, maka dia juga akan dipidanakan dengan kasus yang sama.

Mendengr pernyataan tersebut Rodliyyah seketika itu Shock dan kebingungan. Ia tak tahu harus berbuat apa. Rodliyyah takut bercampur cemas, lidahnya kelu, kakinyapun terasa lemas. Seluruh kekuatan otot fisik Rodliyyah seolah-olah rontok lunglai di hadapan sang Jaksa. Rodliyyahpun berusaha menguasai diri dan mengendalikan emosinya. Akhirnya, Rodlyyah pamit pulang  lantaran tidak mampu melanjutkan pemeriksaan tersebut.

Pasca pemanggilan Kejaksaan tersebut, pada Mei 2017 setidaknya terdapat 2 panggilan terhadap Rodlyyah, yakni pada tanggal 8 Mei dan 17 Mei 2017. Dan semua panggilan tersebut tanpa melalui surat resmi, namun laagi-lagi hanya melalui telepon.

Kuatir akan posisinya, Rodlyyah lantas meminta  Advokat Bayu dari LBH Kinasih untuk mendampinginya. Namun permintaan Rodliyyah ditolak Bayu, dengan alasan surat kuasanya sebagai pengacara hanya mendampingi Rodlyyah sampai pengaduan Rodlyyah di Kepolisian.

Maka, pada panggilan ke 3, LBH Kinasih mengganti Advokat Bayu dengan Advokat Darda Syahrizal, SH, untuk mendampingi Rodlyyah di Kejaksaan sebagai korban KDRT.

Bersama Darda Syahrizal, SH dan Ainun Naim, Rodliyyah, mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, untuk menemui Jaksa Dewi Lestari. Pada saat itu, selain Rodlyyah, Darda Syahrizal, SH selaku Pengacara dan Ainun Naim, juga hadir Jaksa Dewi Lestari dan Kanit Reskrim,Poerwahyono yang mengambil foto-foto untuk bukti.

Pada pemeriksaan tersebut Jaksa tidak menjelaskan apa alasan dari pemanggilan tersebut. Rodlyyah hanya disuruh mengisi berkas-berkas dan menandatanganinya. Tidak hanya itu, isi tulisan pada berkas-berkas tersebut terkesan memojokan Rodlyyah, seperti misalnya dalam berkas tersebut Rodlyyah dikatakan menendang Zainudin ketika Rodliyyah hendak mengambil anaknya.

Hal tersebut tentu saja membingungkan Rodlyyah dan Pengacaranya. Sampai akhirnya Jaksa membacakan berkas yang dipegangnya, yang menyatakan bila Rodlyyah telah ditetapkan menjadi tersangka dan tinggal menunggu panggilan Pengadilan.

Mendengar itu, Rodlyyah dan Pengacaranya terkejut bukan kepalang.

Saat itu juga, Darda Syahrizal, SH selaku Pendamping Hukum Rodlyyah, mendesak pada Jaksa untuk melihat berkas-berkas dan kembali menanyakan status Rodlyyah.

Jaksa menjawab dengan tegas bahwa Rodlyyah ditetapkan sebagai tersangka korban KDRT atas pengaduan dari (mantan) suaminya (Zainuddin. Red).

Disebutkan bahwa pada saat reka ulang pada 6 February 2017, telah terjadi pemeriksaan terhadap Rodlyyah, sebagai tersangka. Dimana pada saat pemeriksaan sebagai tersangka tersebut baik Rodlyyah maupun Advokat Bayu  selaku Pendamping Hukum Rodlyyah tidak menyadari bahwa Rodliyyah diperiksa sebagai tersangka karena tidak diberitahu secara layak.

Dan posisi Bayu saat itu adalah Pengacara yang mendampingi Rodliyyah sebagai Korban KDRT, bukan sebagai tersangka.

Sumber : Rilis Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK).

Editor : Edy Kuntjoro.

 

 

3 komentar

Komentar ditutup.