BOJONEGORO Netpitu.com – Kepolisian Sektor Sugihwaras pada Senin (12/06/2017) lakukan mediasi penyelesaian masalah pencurian ringan dengan menerapkan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi.
Turut menyaksikan proses mediasi tersebut, Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras. Adapun para pihak yang dimediasi yaitu pelaku pencurian berinisial UB binti ASR (40) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras, sedangkan korbannya, Zaki pemilik sebuah toko yang berada di depan Pasar Sugihwaras.
Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, kepada Netpitu.com menerangkan bahwa perisitiwa pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu (11/06/2107) sekira pukul 09.00 WIB kemarin.
“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, selanjutnya oleh pemilik toko dilaporkan ke Polsek Sugihwaras,” terang Kapolsek Sugihwaras.
Kapolsek menambahkan, pelaku untuk sementara waktu ditahan di ruang tahanan Mapolsek Sugihhwaras. Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 (satu) botol shampo Pantene, seharga Rp 22 ribu, 1 (satu) botol handbody Marina seharga Rp 11 ribu dan 1 (satu) botol minyak wangi Vitalis seharga Rp 22 ribu. “Jumlah total kerugian materiil keseluruhan Rp 55 ribu,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, mengingat jumlah kerugian yang diderita korba relatif kecil, maka petugas Polsek Sugihwaras mengupayakan menempuh jalur mediasi, dengan mendatangkan kedua belak pihak yang berperkara dan mengundang Babinkamtibmas Desa Sugihwaras, Kepala Desa Sugihwaras, Ketua RT tempat tinggal pelaku dan Ketua Paguyuban Pasar Sugihwaras.
Setelah pelaku dan korban dipertemukan, akhirnya pihak korban mencabut laporan dan tidak akan menuntuk pelaku melalui jalur hukum. Sementara pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Desa tampat pelaku tinggal.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut. salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian. Sesuai Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution.
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara.
“Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolres.
(Dan)