SURABAYA. Netpitu.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan memberi sanksi berat bagi sekolah yang terbukti menarik pungutan liar (Pungli) kepada orang tua calon siswa baru yang mendaftar di SMA/SMK negeri.
Mantan Menteri Sosial ini menyebut, sanksi berat itu berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungli ataupun kepada sekolahnya sampai pembuktian selesai.
Keputusan tegas gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini merujuk pada beberapa kasus yang sempat dikeluhkan para orang tua murid kepada dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti,” ungkap Khofifah, Kamis (13/6).
“Tapi kembali saya tegaskan, supaya warga Jatim bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan, itu ilegal, dan akan kita sanksi tegas,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa berjalan bersih, dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan Pergub dan Juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.
“Untuk PPDB, tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya lagi.
Sesuai ketentuan, kata Khofifah, proses PPDB SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020, dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
(*/md)