Banser Dukung Perppu Ormas Untuk Hadapi Ancaman Nyata Khilafah HTI

HUKUM, PERISTIWA346 views

JAKARTA. Netpitu.com – Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Nurruzaman menyatakan keberadaan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor 2 tahun 2017 bisa jadi payung hukum resmi untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Atas dasar itu keberadaan Perppu ini harus didukung untuk segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.¨

“Kami mengajak seluruh komponen bangsa mendukung penuh Perppu ini sebagai payung hukum membubarkan HTI secara resmi,“ kata Nurruzaman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).

Ia mengatakan, jika perppu ini tak juga diterapkan, maka ormas seperti HTI akan terus melakukan aktivitasnya.

“Ancaman mendirikan negara khilafah islamiyah ini ancaman nyata, bukan main-main,” katanya.

Nurruzaman mengatakan, penerbitan Perppu Ormas sangat tepat untuk untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas. Langkah ini bisa menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman ormas yang bertentangan.

Ia tidak setuju dengan pendapat yang mengkhawatirkan Perppu Ormas bisa mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul. Menurutnya kebijakan harus dipahami sebagai bagian langkah pemerintah menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara.

“Sejak Perppu Ormas diterbitkan, maka seluruh ormas di Indonesia harus memiliki kepatuhan hukum demi terjaganya ketertiban umum berupa terjaganya nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan asas-asas Pancasila,” kata Nurruzaman.

Perppu untuk Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara

Perppu Ormas diterbitkan pemerintah melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu (12/7). Ia mengatakan penerbitan Perppu itu tidak bertujuan menyudutkan Ormas Islam. Perppu sudah diserahkan ke DPR untuk segera dibahas dan menjadi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan untuk memerangi ormas yang berencana membubarkan negara. Karena itu Wiranto heran dengan pihak yang berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Wiranto menyebut Perppu tentang organisasi kemasyarakatan itu untuk menyelamatkan bangsa.

“Masak ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin membubarkan negara malah ditolak,” ujar Wiranto di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (13/7).

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, penerbitan Perppu Ormas bukan untuk kepentingan pemerintah semata. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pemerintah menyikapi ancaman ideologi.

“Perppu itu adalah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman, termasuk ancaman ideologis,” tutur Wiranto.

Wiranto berharap masyarakat mendukung langkah pemerintah ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dia mengatakan, keberadaan ormas harus bermanfaat bagi negara.

“Tapi (kalau) gerakannya ingin mengubah NKRI menjadi (bentuk) negara lain, bagaimana? Apakah Anda setuju? Maka dibuatlah Perppu, supaya ada langkah hukum untuk mencegah itu,” kata Wiranto.

Diketahui, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan setelah Perppu Ormas dikeluarkan. Menanggapi penerbitan perppu itu, HTI berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pengurus ormas yang dibubarkan dapat mengajukan gugatan atas tindakan tersebut ke pengadilan umum.

“Bisa ke pengadilan yang mengurus sengketa kewenangan itu. Ya gugatan atas putusan pemerintah. Ke pengadilan biasa saya kira (bukan PTUN),” kata Dodi di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

Aturan pembubaran ormas pada Perppu Nomor 2 tahun 2017 disederhanakan dibanding UU Nomor 13 tahun 2017. Sesuai Perppu Ormas, sebuah organisasi dapat dibubarkan setelah melalui dua tahapan sanksi administratif yaitu peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.

Setelah sebuah ormas dibubarkan, anggota organisasi terkait disebut dapat mencari naungan baru. Mereka juga diizinkan membuat organisasi baru.

Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merupakan Perppu adalah diskresi pemerintah. Dalam hukum tata negara Indonesia, penerbitan Perppu itu membuatnya menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 meski belum disahkan DPR sebagai UU.

Nantinya, kata dia, surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.

(As)