Diklat Pengembangan Profesi Kepala MI Peserta Wajib Bayar Rp 150 Ribu

- Team

Jumat, 13 Juli 2018 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Peserta Pendidikan dan latihan  ( Diklat) pengembangan profesi bagi kepala Madrasah Ibdtidaiyah negeti dan swasta di lingkungan Kemenag Bojonegoro, diwajibkan membayar Rp 150 ribu per orang untuk dapat mengikuti Diklat yang diselenggarakan kantor Kemenag Bojonegoro.

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Madrasah Aliyah Negeti (MAN) 1 Bojonegoro yang diikuti sekitar 250 peserta ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas para tenaga pendidik atau guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik MI Negeri maupun MI Swasta dibawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro.

Baca Juga :  Senam Goyang Dayung Jokowi Menggelora Di SMKN Rengel

“Kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Bojonegoro diikuti sebanyak 250 peserta. Bagi peserta Pelatihan diwajibkan membayar Rp 150 Ribu yang digunakan untuk sewa aula, biaya konsumsi, biaya narasumber dan pembuatan piagam pelatihan”, ucap Panitia Pelaksana.

Terpisah, Syamsuri Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro mengatakan kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungan Kantor Kemenag Bojonegoro.

“Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang sekarang ini dilaksanakan bersifat mandiri, tidak ada biaya dari Pemerintah. Kegiatan tersebut murni dibiayai oleh peserta pelatihan sendiri. Untuk piagam Pelatihan Pengembangan Profesi pihak Kantor Kemenag Bojonegoro yang mengeluarkan”, jelas Syamsuri Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro.

Baca Juga :  JOB PPEJ Bantu SMK Migas Bojonegoro UKK dan Serahkan Replika well head

Diklat peningkatan kapasitas dan kualitas guru dan kepala madrasah seperti ini biasanya tercover dalam Dipa Kemenag dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab lembaga kementerian pemerintah.

Kalaupun toh guru dan kepala madrsah harus menyelenggaeakan Diklat secara mandiri tentunya patut dipertanyakan peran Kemenag dalam pembinaan guru madrasah.

(pur)

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini
Idhul Adha, SMKN 1 Bojonegoro Potong 5 Ekor Sapi Qurban
Job Fair SMKN 1 Bojonegoro Sukses Jaring 1.217 Orang Pelamar Kerja
Job And Edu Fair SMKN 1 Diserbu Peminat Kerja Bojonegoro
Diikuti 44 Didu dan PT, SMKN 1 Bojonegoro Mulai 11 – 13 Juni Gelar Job Fair Untuk Umum
Satu Jiwa Tolak Korupsi, Roadshow PMK ke 66 di Bojonegoro
PPDB SMKN Tuban – Bojonegoro Resmi Ditutup, 1109 Bangku Tak Terisi
Orang Tua Wali Murid Pertanyakan Uang Tabungan dan Uang Kunjungan Industri Yang Belum Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru