BOJONEGORO. Netpitu.com – Peserta Pendidikan dan latihan ( Diklat) pengembangan profesi bagi kepala Madrasah Ibdtidaiyah negeti dan swasta di lingkungan Kemenag Bojonegoro, diwajibkan membayar Rp 150 ribu per orang untuk dapat mengikuti Diklat yang diselenggarakan kantor Kemenag Bojonegoro.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula Madrasah Aliyah Negeti (MAN) 1 Bojonegoro yang diikuti sekitar 250 peserta ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas para tenaga pendidik atau guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik MI Negeri maupun MI Swasta dibawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro.
“Kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah se Kabupaten Bojonegoro diikuti sebanyak 250 peserta. Bagi peserta Pelatihan diwajibkan membayar Rp 150 Ribu yang digunakan untuk sewa aula, biaya konsumsi, biaya narasumber dan pembuatan piagam pelatihan”, ucap Panitia Pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Syamsuri Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro mengatakan kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungan Kantor Kemenag Bojonegoro.
“Pelatihan Pengembangan Profesi bagi Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang sekarang ini dilaksanakan bersifat mandiri, tidak ada biaya dari Pemerintah. Kegiatan tersebut murni dibiayai oleh peserta pelatihan sendiri. Untuk piagam Pelatihan Pengembangan Profesi pihak Kantor Kemenag Bojonegoro yang mengeluarkan”, jelas Syamsuri Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro.
Diklat peningkatan kapasitas dan kualitas guru dan kepala madrasah seperti ini biasanya tercover dalam Dipa Kemenag dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab lembaga kementerian pemerintah.
Kalaupun toh guru dan kepala madrsah harus menyelenggaeakan Diklat secara mandiri tentunya patut dipertanyakan peran Kemenag dalam pembinaan guru madrasah.
(pur)