BOJONEGORO. Netpitu.com – Satuan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro (Jawa Timur ) berhasil mengamankan dan Menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (13/9) di Wilayah Bojonegoro dengan dua orang tersangka berinisial ML dan WS beserta barang bukti 18 Kendaraan roda dua dengan berbagai jenis merk.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly dalam keterangan pressnya mengatakan bahwa Satreskrim telah menangkap dua Orang tersangka ML dan Ws. Keduanya adalah residivis kambuhan yang melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Dalam aksinya ML dan WS ini sering mengincar korbanya yang sedang lengah saat memarkir sepeda motornya di area persawahan. Tersangka beraksi menggunakan kunci letter T dalam melakukan pencuriaan kendaraan bermotor.
8
Setelah berhasil mencuri kemudian tersangka menjualnya di daerah wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah dan sebagian di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres menghimbau bagi masyarakat Bojonegoro yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor bisa datang di Polres Bojonegoro.
Sementara itu tersangka ML dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka WS (penadah) juga terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara.
(dan)